Ketahui! Ini Beda Foto KTP Latar Biru dan Merah

Ketahui! Ini Beda Foto KTP Latar Biru dan Merah

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 17 Jan 2025 10:30 WIB
Ilustrasi e-KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Andhika Prasetia)
Palembang -

Foto KTP mempunyai dua warna latar belakang yakni biru dan merah. Lantas, apa perbedaan dari kedua warna tersebut?

Dikutip Disdukcapil Banda Aceh, Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara dengan usia 17 tahun. Dalam kartu tersebut memuat informasi penting mulai dari NIK, nama lengkap, alamat, pekerjaan hingga pas foto.

Ketika membuat KTP di Dukcapil, pasti diminta untuk duduk sebentar di depan kamera. Tanpa disadari, ada kain berwarna merah atau biru yang dijadikan latar belakang. Warna tersebut mempunyai arti khusus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beda Foto KTP Latar Biru dan Merah

Dalam postingan Instagram resmi @dukcapilkemendagri, dijelaskan perbedaaan foto KTP yang berlatar biru dan merah. Latar warna tersebut menunjukkan tahun lahir dari pemilih KTP.

Bagi yang fotonya latar biru berarti lahir pada tahun genap, misalnya 1988, 1998, 1990, 2000 dan lainnya. Sedangkan latar merah untuk yang lahir pada tahun ganjir, contohnya 1987, 1993, 1995, 1997, 2001, 2025, dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Angka terakhir pada tahun lahir menentukan latar foto untuk KTP. Jika angka ganjil maka latarnya merah, lalu kalau genap berwarna biru. Ketentuan ini sudah menjadi aturan resmi dalam pembuatan KTP di Dukcapil.

Bolehkah Ganti Foto di KTP?

Pergantian foto pada KTP-e diperbolehkan. Namun, wajib mematuhi aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74/2015 tentang Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.

Dalam Pasal 13 aturan di atas disebutkan perubahan elemen data pas foto dilakukan bila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau adanya kerusakan dari KTP. Perubahan fisik yang dimaksud misalnya cedera serius, penyakit, operasi atau sebab lainnya yang mengubah penampilan wajah.

Selain itu, perubahan dari penampilan yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab termasuk dalam kebolehan untuk mengubah foto KTP. Berikut ini tata cara menggantinya:

1. Pemohon membawa KTP-el yang lama/rusak. Bila hilang, bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

2. Bawa Kartu Keluarga (KK), dan dokumen pendukung lain sesuai kondisi seperti keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis.

3. Petugas Dukcapil akan melakukan perekaman ulang foto secara langsung di tempat.

4. Setelah direkam, KTP-el baru akan diproses dan diterbitkan dengan pas foto terbaru.

Foto KTP berfungsi sebagai identitas visual yang digunakan dalam berbagai keperluan. Mulai dari pengurusan administrasi publik hingga verifikasi identitas di sektor perbankan dan transportasi. Foto yang sesuai dengan kondisi terbaru memudahkan proses verifikasi identitas dan meminimalisir kesalahan.

Apakah Foto KTP Boleh dari File Pribadi?

Sebagaimana dijelaskan di atas, proses perekaman foto dilakukan secara langsung di kantor Dukcapil setempat. Tidak diperbolehkan memberikan file foto kepada petugas karena proses pergantian hanya dapat dilakukan dan menggunakan alat Dukcapil.

Larangan tersebut berlaku karena khawatir foto yang dibawa adalah milik orang lain sehingga e-KTP nantinya dapat diduga palsu karena bukan foto sendiri. Karena itu, persiapkan diri dengan penampilan yang bagus untuk difoto oleh petugas.

Demikian jawaban bagi yang bertanya mengapa foto KTP punya latar merah dan biru. Semoga bermanfaat.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads