Sejumlah daerah di Indonesia sudah mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025. Pengumuman itu disampaikan kepada derah masing-masing pada Desember 2024.
Diketahui, UMK ditetapkan setelah Upah Mininum Provinsi (UMP) diumumkan terlebih dahulu. Mayoritas kenaikkan UMP dan UMK sebesar 6,5% sesuai dengan apa yang diminta Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025, UMK langsung berlaku pada 1 Januari 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan UMK untuk 2025 sebesar Rp 3.916.635, dari sebelumnya pada tahun 2024 3.677.591.
Sedangkan untuk UMK 2025 tertinggi di Indonesia ditempati Kota Bekasi dengan angka Rp 5.690.725. Sepuluh besar UMK di Indonesia kebanyakan berasal dari kabupaten/kota di Jawa Barat. Berikut 10 Daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia.
10 Daerah dengan UMK tertinggi di Indonesia:
Berikut daftar UMK terbesar di 2025:
1. Kota Bekasi: Rp 5.690.752
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.599.593
3. Kabupaten Bekasi: Rp. 5.558.515
4. DKI Jakarta: Rp 5.397.761
5. Kota Depok: Rp 5.195.721
6. Kota Cilegon: Rp 5.128.084
7. Kota Bogor: Rp 5.126.897
8. Kota Tangerang: Rp 5.069.708
9. Kabupaten Mimika: Rp 5.005.678
10. Kota Batam: Rp 4.989.600
(csb/csb)