Syarat dan Cara Bikin SKCK Online untuk Berkas DRH PPPK 2024

Syarat dan Cara Bikin SKCK Online untuk Berkas DRH PPPK 2024

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 03 Jan 2025 06:00 WIB
Ilustrasi antrean warga untuk membuat SKCK
Ilustrasi pembuatan SKCK (Foto: Pradita Utama)
Palembang -

Pelamar PPPK 2024 yang dinyatakan lulus dan lanjut pemberkasan DRH wajib membuat SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian.

SKCK diperlukan sebagai persyaratan administrasi untuk melengkapi dokumen daftar riwayat hidup atau DRH PPPK. Proses pembuatanya dilakukan secara online lalu dicetak oleh petugas kepolisian.

Berikut ini syarat dan cara bikin SKCK online untuk pemberkasan DRH PPPK 2024.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat SKCK Online

Dilansir laman Polri, kantor polisi sektor atau polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar/melengkapi administrasi PNS/CPNS. Pelamar mesti datang ke Kepolisian Resor (Polres) untuk membuat baru atau memperpanjang SKCK.

Adapun persyaratan yang mesti dibawa yakni:

ADVERTISEMENT

1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

4. Dokumen Sidik Jari

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

7. BPJS Kesehatan kepesertaan aktif

Cara Bikin SKCK Online

Setelah berkas disiapkan, selanjutnya lakukan pengunggahan dokumen dengan mengikuti panduan berikut ini:

1. Unduh aplikasi Super Apps Presisi

2. Lakukan pendaftaran akun

3. Lengkapi data diri serta foto KTP, foto wajah kanan, kiri, depan, foto wajah dengan KTP.

4. Masukkan alamat sesuai KTP

5. Masukkan NPWP

6. Pada halaman beranda, pilih menu SKCK

7. Baca ketentuan untuk membuat SKCK secara online

8. Klik "Mulai"

9. Isi data diri sesuai dengan yang diminta

10. Pilih metode pembayaran dengan "BRI Virtual Account"

11. Lakukan pembayaran.

12. Download barcode pendaftaran yang sudah dikirimkan ke email

13. Datang ke petugas di kantor polisi sesuai tingkat yang dipilih (ada Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri)

14. Bawa berkas SKCK dan barcode untuk dipindai supaya petugas bisa mencetaknya

Walaupun pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya mesti offline atau datang ke kantor polisi sesuai dengan tempat pembuatan.

Jadwal Pemberkasan DRH PPPK 2024

Berdasarkan jadwal resmi BKN, pengisian DRH PPPK 2024 mulai dilakukan untuk tahap pertama pada bulan Januari 2025. Simak rinciannya berikut ini:

- Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 1: 1-31 Januari 2025

- Pengisian DRH PPPK 2024 Tahap 2: 1-30 Juni 2025

Pengisian data dilakukan perorangan dengan teliti karena informasi yang diinput akan digunakan untuk pemberkasan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Data yang telah diisi tidak dapat diubah setelah menekan tombol mengisi daftar riwayat hidup.

Demikian rangkuman syarat dan cara bikin SKCK online untuk melengkapi berkas DRH PPPK 2024. Semoga membantu.




(csb/csb)


Hide Ads