Jemaah Haji 2025 Diusulkan Membayar Bipih Rp 65 Juta

Nasional

Jemaah Haji 2025 Diusulkan Membayar Bipih Rp 65 Juta

Firda Chyntia Anggrainy - detikSumbagsel
Senin, 30 Des 2024 15:21 WIB
Ilustrasi Masjidil Haram di Mekkah
Foto: llustrasi ibadah haji (Adi Wijaya/Tim MCH 2023)
Jakarta -

Kementerian Agama RI sudah melakukan formulasi anggaran komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Dari situ, diketahui usulan Bipih yang dibebankan kepada jemaah mencapai Rp 65 juta.

Dilansir detikNews, usulan Bipih tersebut terungkap saat Komisi VIII DPR menggelar rapat dengan Kementerian Agama (Kemenag) membahas pendahuluan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1446H/2025M. Rapat digelar di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan usulan Bipih yang dibebankan kepada jemaah sebesar Rp 65.372.779,49 atau 70% dari total BPIH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas di dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar," kata Nasaruddin.

"Kemudian asumsi dasarnya dalam menyusun rancangan besaran BPIH ini menggunakan asumsi nilai dollar atau nilai tukar kurs dollar Amerika Serikat adalah sebesar Rp 16 ribu. Jadi kita ambil standarnya. Sedangkan asumsi kurs SAR-nya terhadap rupiah sebesar Rp 4.266,67," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Nasaruddin membeberkan usulan rata-rata BPIH tahun 2025 sebesar Rp 93.389.684. Sementara, nilai manfaat sebesar 30% yang dikeluarkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 28.016.905,5. Dengan begitu, BPIH yang dibebankan kepada jemaah sebesar 70% yakni sebesar Rp 65.372.779,49.

"Pemerintah telah menyusun formulasi pembebanan BPIH tahun 1446H/2025M yang telah melalui proses kajian. Usulan rata-rata BPIH Rp 93.389.684,99; Bipih (70%) Rp 65.372.779,49; Nilai manfaat (30%) Rp 28.016.905,5," ujar Nasaruddin.

Sebagai informasi, pada tahun 2024 Bipih yang harus dibayar jemaah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pemerintah menetapkan biaya naik haji 2024 untuk jemaah reguler rata-rata Rp 56 juta, dari Rp 49,8 juta pada 2023.

Besaran tersebut adalah 60 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 yang mencapai Rp 93.410.286 per jemaah. Adapun, 40% sisanya ditanggung oleh pemerintah dari dana nilai manfaat. Besaran biaya naik haji 2024 tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.




(dai/dai)


Hide Ads