Anggota Bawaslu Banyuasin yang Aniaya PPK Saat Rapat Kini Diperiksa DKPP

Sumatera Selatan

Anggota Bawaslu Banyuasin yang Aniaya PPK Saat Rapat Kini Diperiksa DKPP

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 25 Des 2024 13:40 WIB
Anggota Bawaslu Raden Zakaria saat sidang DKPP
Foto: Anggota Bawaslu Raden Zakaria saat sidang DKPP (Dok. DKPP)
Banyuasin -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa anggota Bawaslu Banyuasin, Sumatera Selatan, Raden Zakaria atas dugaan penganiayaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bawaslu Banyuasin, Hadi Susanto.

Raden juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banyuasin. Penyebab penganiayaan itu diduga lantaran Raden datang terlambat dalam sebuah rapat, padahal dia sebagai Kordiv SDM di Bawaslu. Kemudian juga terkait peminjaman uang dana hibah Pilkada Serentak 2024 dan terkendalanya uang perjalanan dinas Raden karena administrasi.

Selain melapor ke Polres, Hadi juga mengadukan Raden ke DKPP yang kemudian memeriksa dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor: 260-PKE-DKPP/X/2024. Sidang digelar di Kantor KPU Sumsel, Selasa (24/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi menjelaskan, insiden penganiayaan itu terjadi dalam Rapat Evaluasi Penggunaan Dana Hibah di Kantor Bawaslu Banyuasin pada 6 Agustus 2024. Meski sempat dilerai, Raden disebut memukul wajah Hadi beberapa kali.

"Teradu (Hadi) terlambat datang dalam rapat tersebut, kemudian saat dimintai pendapatnya selaku Kordiv SDM Teradu berkata dengan nada tinggi dan sempat memukul meja. Saya memahami maksud dari tindakan Teradu tersebut, tetapi kemudian Teradu langsung melayangkan pukulan sebanyak dua kali ke wajah saya," ujar Hadi.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan Hadi, penyebab lainnya diduga karena dirinya menolak meminjamkan uang yang diambil dari dana hibah Pilkada Serentak 2024 kepada Raden. Selain itu, penyebab lain lantaran uang perjalanan dinas yang belum bisa diambil Raden karena terkendala administrasi.

Pasca kejadian Hadi kemudian melakukan visum di RSUD Banyuasin.

"Saya berharap DKPP dapat memberikan sanksi kepada Teradu atas tindakannya yang melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu," katanya.

Raden membenarkan insiden penganiayaan tersebut dalam sebuah rapat di Kantor Bawaslu Banyuasin. Namun, dia berkilah jika peristiwa tersebut terjadi secara spontan dan tanpa ada unsur kesengajaan.

"Peristiwa terjadi secara spontan tidak ada unsur kesengajaan karena Pengadu melakukan perbuatan yang tidak sopan disertai dengan penyerangan kepada saya," ungkapnya.

Setelah kejadian dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi ketua, anggota, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Banyuasin. Menurut Raden, mediasi gagal karena ditolak Hadi. Raden bersama istri juga mencoba mengunjungi rumah Hadi untuk minta maaf tetapi tidak diterima. Bahkan pintu rumah tidak dibuka.

Dalam pemeriksaan itu, Raden membantah pernyataan Hadi yang menyebut pemukulan terkait dengan keenganannya meminjamkan uang dari dana hibah. "Saya pastikan itu tidak benar, sama sekali saya tidak pernah meminjam uang kepada Pengadu" tukasnya.

Diketahui, sidang pemeriksaan dipimpin Muhammad Tio Aliansyah selaku Ketua Majelis. Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel yang terdiri dari Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Handoko (unsur KPU), dan Ardiyanto (unsur Bawaslu).




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads