Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuasin. Sidang digelar setelah adanya aduan terkait seleksi anggota PPS yang beda nama dan diduga menggunakan uang.
Perkara Nomor 206-PKE-DKPP/IX/2024 itu diadukan Bawaslu Banyuasin terkait seleksi panitia pemungutan suara (PPS) wilayah tersebut. Bawaslu menilai KPU tidak profesional karena mengumumkan seleksi dua kali dengan Nomor 589/PP.04.2/1607/2024 tanggal 25 Mei 2024.
Sidang pemeriksaan perkara dipimpin Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis. Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumsel, terdiri dari Hendri Almawijaya (unsur masyarakat), Massuryati (Bawaslu), dan Nurul Mubarok (KPU).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini pengadu adalah Siti Holijah (Ketua), April Yadi, Raden Zakaria, Ameredi, dan Muslim (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin). Yang diadukan Aang Midharta, Syahru Romadhoni, Legar Saputra, Rahmad Syahid, dan Torana yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banyuasin selaku teradu I sampai V.
"Dua versi pengumuman ada perbedaan nama calon yang dinyatakan lolos seleksi dengan yang tidak lolos seleksi. Publik dibuat bertanya-tanya dan menimbulkan kegaduhan atas dua versi pengumuman tersebut," ujar Pengadu I Siti Holijah dalam keterangan resmi DKPP.
Para teradu juga tidak melakukan klarifikasi dan tidak memberi penjelasan ke publik terkait dua versi pengumuman seleksi calon anggota PPS. Selain itu, teradu I-V diduga menyalahgunakan izin dengan meminta uang kepada peserta seleksi PPS.
Sementara teradu I-V membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu yang dinilai tidak benar dan tidak berdasar. Tahapan seleksi PPS disampaikan teradu telah sesuai dengan pedoman teknis serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait dalil aduan dua versi pengumuman hasil seleksi PPS, teradu I Aang Midharta membantah hal tersebut. Disebutnya hanya ada satu pengumuman resmi yang dipublikasikan di media sosial KPU Banyuasin.
"Pengumuman yang benar adalah yang diumumkan di media sosial resmi KPU Banyuasin, yaitu Facebook dan Instagram. Sehingga dalil aduan tersebut pengadu tidak benar dan tidak berdasar," katanya.
Pihaknya juga tak melakukan klarifikasi atau penjelasan kepada masyarakat karena pengumuman yang beredar dipastikan tidak bersumber dari KPU Banyuasin.
"Pengumuman yang berbeda tersebut dipastikan bukan resmi bersumber dari KPU Banyuasin. Tidak jelas sumbernya, sehingga kami benar-benar mengabaikannya," sambungnya.
Sementara teradu III Legar Saputra membantah meminta atau memungut uang kepada peserta seleksi PPS. Termasuk menjanjikan apapun kepada peserta seleksi.
"Tidak pernah menerima atau menjanjikan kepada setiap calon anggota PPS yang mengikuti seleksi sehingga terhadap pernyataan para pengadu dalam aduannnya adalah tidak benar dan tidak berdasar," ungkapnya.
(csb/csb)