Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang ditutup sementara selama dua hari. Hal itu menyusul adanya libur Natal 2024.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty membenarkan liburnya pelayanan tersebut. Menurutnya, pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup pada Rabu (25/12/2024), dan Kamis (26/12/2024)
"Benar, pelayanan SIM sementara akan tutup sementara dua hari saat libur Natal 2024, yaitu pada Hari Natal (25/12) dan cuti bersama sehari setelahnya (26/12)," ungkapnya, Selasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenni menyebutkan, masyarakat dapat kembali membuat dan memperpanjang SIM pada Jumat (27/12/2024) setelah libur Natal. Satpas Polrestabes Palembang beroperasi pada pukul 08.00-12.00 WIB.
"Untuk yang tidak sempat memperpanjang SIM, kami memberikan tenggat waktu pada sehari setelah libur, yaitu Jumat (27/12/2024). Jika lewat, maka akan diberlakukan mekanisme pembuatan SIM baru," katanya.
Selain itu, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga akan tutup sementara di hari yang sama. Hal itu juga dibenarkan oleh Kasat Intelkam Polrestabes Palembang Kompol MP Nasution.
"Pelayanan SKCK tutup saat hari libur nasional. Jadi, saat Natal dan cuti bersama nanti juga akan tutup sementara," ungkapnya.
Dia menyebutkan, masyarakat dapat kembali datang keesokan harinya dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
"Hari Jumat (27/12), kami akan kembali beroperasi. Jam (operasionalnya) pukul 08.00-15.00 WIB," ujarnya.
(csb/csb)