Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap Pertama, Simak!

Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap Pertama, Simak!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Senin, 23 Des 2024 22:20 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK (Foto: Istimewa/BKN RI)
Palembang -

Secara resmi kelulusan PPPK 2024 untuk tahap pertama diumumkan pada Selasa, 24 Desember 2024. Berikut ini cara cek pengumuman hasil PPPK 2024.

Hasil kelulusan dapat dicek secara online melalui laman SSCASN atau situs resmi instansi yang dilamar. Peserta PPPK 2024 meliputi pelamar prioritas, Eks THK II, dan tenaga non ASN yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengetahui lulus tidaknya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hasil tersebut menunjukkan perangkingan berdasarkan nilai tes yang diperoleh. Ranking menentukan kelulusan pelamar. Jika masuk dalam urutan formasi yang dibutuhkan, pelamar dinyatakan lulus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Pengumuman PPPK 2024 Tahap Pertama

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pengumuman hasil PPPK 2024 tahap pertama dimulai pada 24 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024.

Selama rentang waktu tersebut, peserta tes dapat mengecek hasil seleksi. Ada dua pilihan untuk mengetahuinya yakni melalui laman SSCASN atau memantau pengumuman resmi dari instansi yang dilamar.

ADVERTISEMENT

Cara Cek Pengumuman PPPK 2024

Bagi detikers yang belum tahu cara cek pengumuman hasil PPPK 2024 dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

1. Cek Lewat SSCASN

- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

- Klik "Login" atau "Masuk" di ujung kanan atas

- Masuk menggunakan akun masing-masing

- Input NIK dan password

- Klik "Masuk"

- Setelah berhasil login, akan muncul tampilan resume pendaftaran

- Tertera keterangan kelulusan PPPK 2024

2. Cek Lewat Instansi yang Dilamar

Untuk mengecek lewat instansi, detikers mesti tahu alamat dari situs resminya. Lalu, cari pengumuman hasil PPPK 2024 pada laman tersebut. Nah, untuk mengetahui daftar linknya bisa akses artikel di bawah ini:

- Daftar Link Instansi yang Dilamar

Tahapan Setelah Pengumuman Hasil PPPK 2024

Setelah mengetahui hasil kelulusan, pelamar yang dinyatakan lanjut tahap berikutnya akan diminta mengisi daftar riwayat hidup atau DRH NI PPPK yang dimulai sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025.

Kemudian, dilanjutkan dengan usul penetapan NI PPPK yang dijadwalkan pada 1 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025. Bagi yang tidak lulus PPPK, belum mendapat kesempatan di tahun ini. Tidak ada masa sanggah setelah pengumuman hasil PPPK 2024 untuk tahap pertama.

Jadwal Lengkap PPPK 2024 Tahap Kedua

Setelah tahap pertama selesai, rekrutmen PPPK 2024 dilanjutkan dengan tahap kedua. Tahap ini diperuntukan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah. Berikut ini jadwal lengkapnya:

Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024

- Pendaftaran Seleksi: 17 November-31 Desember 2024

- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025

- Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025

- Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2024

- Pengumuman Pasca Sanggah: 22-28 Februari 2024

- Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025

- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025

- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025

- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025

- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025

- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22- 31 Mei 2025

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025

- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambah: 20 April-22 Mei 2025

- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025

- Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025

- Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Itulah penjelasan cara cek pengumuman hasil PPPK 2024 tahap pertama lengkap dengan daftar linknya. Semoga bermanfaat.




(csb/csb)


Hide Ads