Menlu Malaysia Tepergok Merokok di Area Terlarang, Siap Didenda

Internasional

Menlu Malaysia Tepergok Merokok di Area Terlarang, Siap Didenda

Novi Christiastuti - detikSumbagsel
Rabu, 18 Des 2024 16:54 WIB
MenluΒ Malaysia Mohamad bin Hasan (Eva-detikcom)
Foto: MenluΒ Malaysia Mohamad bin Hasan (Eva-detikcom)
Kuala Lumpur -

Menteri Luar Negeri (Menlu) Malaysia Mohamad Hasan viral di media sosial. Dia kedapatan merokok di area terlarang. Siap dihukum denda.

detikNews melansir AFP, Rabu (18/12/2024), foto Hasan beredar luas di jagat maya. Diketahui hal itu terjadi di tempat makan pinggir jalan wilayah negara bagian Negeri Sembilan.

Di Malaysia, merokok di tempat makan dan restoran dinyatakan ilegal sejak tahun 2019 lalu, aturan diperketat per Oktober tahun ini. Disebutkan, setiap orang yang melanggar dapat dikenai hukuman denda maksimal 5.000 Ringgit atau setara Rp 18 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Kesehatan (Menkes) Dzulkefly Ahmad memposting ulang foto Hasan merokok via akun media sosial X miliknya.

"Kantor Menteri Luar Negeri telah diberitahu mengenai masalah ini," tulis Dzulkefly dalam pernyataan via media sosial X, Rabu (18/12) waktu setempat.

ADVERTISEMENT

Hasan telah meminta maaf atas pelanggaran yang dilakukannya. Dia mengaku telah menerima pemberitahuan dari otoritas kesehatan Malaysia, namun besaran denda yang harus dibayarkan belum ditentukan.

"Jika hal ini menjadi perhatian dan isu di masyarakat, saya dengan tulis ingin meminta maaf," ucap Hasan seperti dikutip media lokal The Star.

"Saya akan membayar dendanya, dan saya berharap dendanya tidak terlalu tinggi," ujarnya.




(trw/trw)


Hide Ads