Nasional
Karyawan Gajinya hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan pada 2025
Senin, 16 Des 2024 20:20 WIB
Palembang - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya pada tahun 2025. Pemerintah akan menanggung PPh para pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta hingga Rp 10 juta.
(mud/mud)