Karyawan Gajinya hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan pada 2025

Nasional

Karyawan Gajinya hingga Rp 10 Juta Bebas Pajak Penghasilan pada 2025

Ivani Fauziah - detikSumbagsel
Senin, 16 Des 2024 20:20 WIB
Palembang - Pemerintah membebaskan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk para pekerja di sektor padat karya pada tahun 2025. Pemerintah akan menanggung PPh para pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta hingga Rp 10 juta. (mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads