Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Maju di Pilkada Ulang, KPU: Boleh, Asalkan...

Nasional

Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Maju di Pilkada Ulang, KPU: Boleh, Asalkan...

Anggi Muliawati - detikSumbagsel
Jumat, 13 Des 2024 18:40 WIB
Ilustrasi gedung KPU
Foto: Ilustrasi gedung KPU (Andhika Prasetia)
Jakarta -

Pasangan calon (paslon) kepala daerah yang kalah melawan kotak kosong di Pilkada 2024 bisa kembali bertarung di pilkada ulang. Hal itu ditegaskan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Dilansir detikNews, pilkada ulang akan digelar 27 Agustus 2024. KPU menegaskan tahapan pilkada ulang akan dimulai Januari 2025.

"Berkaitan dengan calon yang kalah di calon tunggal apakah boleh maju lagi, jawabannya boleh. Asalkan masih ada yang mencalonkan," kata Afif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, ada dua daerah yang akan menggelar pilkada ulang, di antaranya Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang. Afif mengatakan calon-calon baru pun dapat turut serta mendaftar di pilkada ulang.

Saat ini, kata Afif, PKPU terkait tahapan dan jadwal pilkada ulang tengah dalam proses harmonisasi.

ADVERTISEMENT

Afif memastikan KPU tidak akan memangkas durasi waktu untuk tahapan pencalonan. Termasuk, berkaitan dengan verifikasi pemenuhan syarat minimal dukungan calon perseorangan.

"Kalau misalnya ada lagi calon perseorangan maka kami akan melakukan apa yang disebut dengan verifikasi data-data dan itu butuh waktu yang di dalam Undang-Undang sudah termaktub kapan, berapa hari," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads