Ini Jadwal Pilkada Ulang untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong

Nasional

Ini Jadwal Pilkada Ulang untuk Daerah yang Dimenangkan Kotak Kosong

Anggi Muliawati - detikSumbagsel
Jumat, 13 Des 2024 17:20 WIB
Ilustrasi TPS Pilkada Jateng 2024.
Ilustrasi (Foto: Robby Bernardi/detikJateng)
Palembang -

KPU sudah menjadwalkan Pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong pada 27 Agustus 2025. Dua daerah yang diulang yakni Bangka dan Pangkalpinang.

"Update terkait Pilkada ulang untuk 2025, bagi daerah yang paslon tunggal yang hasil rekapitulasi suaranya dimenangkan oleh kolom kosong, bahwa penyelenggaraan Pilkada ulang tersebut akan dilaksanakan 27 Agustus 2025," kata Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Jumat (13/12/2024).

Drajat mengatakan tahapan Pilkada ulang akan dimulai Januari 2025. Diketahui dua daerah yang akan menggelar Pilkada ulang ialah Kabupaten Bangka dan Kota Pangkal Pinang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti akan dilakukan Pilkada berikutnya yang tahapannya akan sudah dimulai Januari besok, dan hari pemungutan suaranya bagi dua daerah yang kebetulan dimenangkan oleh kolom kosong itu yaitu di Kabupaten Bangka dan di Kota Pangkal Pinang," sambungnya.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan keputusan jadwal Pilkada ulang digelar pada Agustus 2025 merupakan aspirasi dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

"Ini bagian dari menerima aspirasi dari banyak pihak, di antaranya kenapa Agustus tidak September? Karena ketika itu dilakukan lebih cepat maka kalau tadi ada katakanlah Pj dan seterusnya secara waktu tidak terlalu lama," ungkap dia dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

"Jadi saran dari banyak pihak untuk kemudian secara tahapan tidak ada yang dilewati, tapi secara bersamaan paling mungkin dilakukan ya dengan segala situasi dan kondisi, di bulan 27 Agustus pelaksanaannya," imbuhnya.




(mud/mud)


Hide Ads