Pj Wali Kota Palembang Keluarkan Edaran Libur Nasional Saat Pilkada

Sumatera Selatan

Pj Wali Kota Palembang Keluarkan Edaran Libur Nasional Saat Pilkada

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 26 Nov 2024 17:41 WIB
Pj Walkot Palembang Ucok Abdulrauf Damenta.
Pj Walkot Palembang Ucok Abdulrauf Damenta. Foto: Irawan/detikcom
Palembang -

Penjabat Wali Kota Palembang Ucok Abdulrauf Damenta resmi mengeluarkan surat edaran ke semua jajaran Pemkot Palembang terkait pencoblosan pilkada. Tanggal 27 November 2024 ditetapkan sebagai hari libur untuk pesta demokrasi pencoblosan Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang.

Surat edaran tersebut ditembuskan ke Sekda Kota Palembang, Para Asisten Walkot Palembang, Seluruh Kepala Dinas Pemerintah Kota Palembang, RSUD Palembang Bari dan RSUD Gandus, Seketariat DPRD dan KPU Palembang, dan perusahaan BUMD Palembang dengan Nomor Surat 800/348/BKPSDM-V/2024.

"Ya surat edaran sudah kita keluarkan, besok kita pastikan libur nasional untuk pemilihan kepala daerah Gubernur dan Wali Kota Palembang," kata Ucok Abdulrauf Damenta kepada wartawan, Selasa (26/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ucok menjelaskan surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka menindak lanjuti keputusan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati di seluruh Indonesia.

"Dalam keputusan Presiden RI nomor 33 tahun 2024 libur nasional hanya pada tanggal 27 November dan tanggal 28 November kembali masuk seperti biasa," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Damenta mengharapkan Pilkada di Palembang berjalan aman damai dan tenang. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Palembang untuk hadir di TPS dan menggunakan hak pilihnya.

"Saya harap besok masyarakat Palembang gunakan hak pilihnya pilihlah pemimpin yang sesuai pilihan, mampu membangun kota Palembang agar menjadi lebih baik lagi. Besok saya harap masyarakat Palembang semuanya hadir tentukan pilihan, untuk kemajuan Sumsel dan Palembang," tutupnya.




(des/des)


Hide Ads