Duh! 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Main Judi Online

Nasional

Duh! 80 Ribu Anak di Bawah Usia 10 Tahun Main Judi Online

Anggi Muliawati - detikSumbagsel
Kamis, 21 Nov 2024 19:20 WIB
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan rapat bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). BG menjelaskan perlu pembenahan keorganisasian Kompolnas.
Foto: Menko Polkam Budi Gunawan (Andhika Prasetia)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia menyebut sebanyak 8,8 juta masyarakat bermain judi online (judol). Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyebut 80 ribu di antaranya merupakan anak usia di bawah 10 tahun.

Dilansir detikNews, Budi mengatakan para pemain judol itu mayoritas berasal dari kelas menengah bawah. Dia mengatakan angka tersebut diprediksi akan terus bertambah.

"Pemainnya kurang lebih 8,8 juta masyarakat Indonesia. Yang mayoritas para pemainnya adalah menengah ke bawah, 97.000 anggota TNI Polri dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. (Sebanyak) 80 ribu yang usianya di bawah 10 tahun," jelasnya, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jumlah tersebut diprediksi akan terus bertambah jika pemerintah tidak melakukan upaya masif di dalam memberantas judi online.

Budi menjelaskan kasus judi online merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kata dia, Presiden Prabowo terus memberikan arahan untuk menekan angka judi online.

ADVERTISEMENT

"Judi online kondisinya saat ini sudah cukup meresahkan, mengkhawatirkan, dan darurat. Bapak Presiden pada beberapa kesempatan telah menyampaikan perputaran judi online di Indonesia ini telah capai kurang lebih 900 triliun rupiah di tahun 2024," tuturnya.




(dai/dai)


Hide Ads