Cek Bansos PKH November 2024: Cara, Nominal dan Kewajiban Penerima!

Cek Bansos PKH November 2024: Cara, Nominal dan Kewajiban Penerima!

Muhammad Febrianputra Jastin - detikSumbagsel
Sabtu, 09 Nov 2024 23:00 WIB
Ilustrasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Ilustrasi bantuan Program Keluarga Harapan (PKH). (Foto: Dok: Instagram/@kemensos_pkh))
Palembang -

Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan keluar pada bulan November 2024. Bansos ini diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Tujuannya dari pemberian bansos ini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tertentu. Berikut informasi cara cek, nominal, dan kewajiban penerima PKH.

Cara Cek Bansos PKH November 2024

Pengecek dilakukan secara online melalui laman cekbansos.kemensos.go,id dengan langkah-langkah berikut ini:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Buka situs Cek Bansos Kemensos

2. Isi kolom yang diminta:

ADVERTISEMENT

- Provinsi

- Kab/kota

- Kecamatan

- Desa

3. Isi kolom Penerima Manfaat sesuai KTP

4. Masukkan kode pada kolom yang disediakan

5. Klik "Cari Data"

6. Nama dan Status Penerima akan muncul

Nominal Bansos PKH November 2024

Dilansir dari laman Digital Desa dan Kemensos, berikut informasi tahapan pencairan dan nominal yang diberikan pada November 2024. Bantuan PKH diberikan kepada masyarakat kurang mampu untuk meningkatkan taraf hidup dalam aspek kesejahteraan sosial, kesehatan dan pendidikan.

Program Keluarga Harapan diberikan setiap tiga bulan sekali dan terdiri dari empat tahapan pembagian. Untuk bulan November pencairan adalah pemberian tahapan ke empat yang diberikan mulai dari bulan Oktober hingga Desember.

Besaran nominal yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH berbeda-beda sesuai penerima. Berikut besaran nominal yang diterima per tiga bulan dan total setahun.

¡ Ibu Hamil dan Anak Usia Dini sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750 Ribu per tiga bulan.

¡ Siswa SD sebesar Rp 900 ribu per tahun atau Rp 225 ribu per tiga bulan.

¡ Siswa SMP sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375 ribu per tiga bulan.

¡ Siswa SMA sebesar Rp 2 juta per tahun atau Rp 500 ribu per tiga bulan.

¡ Usia 60 ke atas sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tiga bulan.

¡ Disabilitas sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600 ribu per tiga bulan.

Kewajiban Penerima PKH 2024

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah mendapatkan bantuan PKH, memiliki beberapa kewajiban yang harus dikerjakan, berikut informasi rincinya.

Ibu Hamil

- Melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes minimal empat kali selama kehamilan.

- Melahirkan di fasilitas pelayanan kesehatan.

- Pemeriksaan kesehatan ibu nifas empat kali selama 42 hari setelah melahirkan.

Bayi Usia 0-11 Bulan

- Tiga kali pemeriksaan kesehatan pada bulan pertama.

- ASI Ekslusif selama enam bulan pertama kelahiran.

- Imunisasi Lengkap.

- Penimbangan berat badan dan pengukuran tinggi setiap bulan.

- Mendapatkan suplemen vitamin A1 satu kali pada usia 6-11 bulan.

- Pemantauan perkembangan dua kali selama setahun.

¡ Anak Usia Dini

¡ Usia 1 Sampai 5 Tahun

- Imunisasi tambahan.

- Penimbangan berat badan setiap bulan.

- Pengukuran tinggi minimal dua kali setahun.

- Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun.

- Pemberian vitamin A dua kali setahun

¡ Usia 5 Sampai 6 Tahun

- Penimbangan berat badan minimal dua kali setahun.

- Pengukuran tinggi minimal dua kali setahun.

- Pemantauan perkembangan minimal dua kali setahun.

¡ Siswa SD,SMP dan SMA

- Usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar (SD,SMP,SMA) yaitu terdaftar di sekolah atau pendidikan yang setara dengan kehadiran minimal 85 persen di kelas setiap bulannya.

¡ Usia 60 Tahun ke Atas

- Memastikan pemeriksaan kesehatan.

- Penggunaan layanan puskesmas santun lanjut usia.

- Layanan home care (mengurus, merawat memandikan dan mengurus KPM lanjut usia).

- Day Care (mengikuti kegiatan sosial di lingkungan tempat tinggal seperti senam sehat dan lainnya minimal sekali setahun).

¡ Penyandang Disabilitas

- Pihak keluarga/pengurus melayani, merawat dan memastikan pemeriksaan kesehatan bagi peyandang disabilitas minimal setahun sekali.

- Layanan Home Visit (tenaga kesehatan datang ke rumah KPM penyandang disabilitas.

- Layanan Home Care (Mengurus, Memandikan, dan merawat KPM PKH).

Demikian informasi tentang pencairan November, besaran nominal dan kewajiban penerima PKH November 2024. Semoga bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Febrianputra Jastin, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)


Hide Ads