Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Lengkap, Cek Detailnya!

Kisi-kisi SKB CPNS 2024 Lengkap, Cek Detailnya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 07 Nov 2024 07:00 WIB
Ilustrasi pelamar CPNS
Ilustrasi pelamar CPNS (Foto: Dok Istimewa)
Palembang -

Setelah hasil SKD diumumkan pada 17-19 November 2024, peserta CPNS yang lolos bersiap mengikuti tes SKB. Sudahkah tahu apa saja kisi-kisi SKB CPNS 2024?

SKB CPNS merupakan seleksi kompetensi bidang yang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara keahlian yang dimiliki pelamar dengan standar yang dibutuhkan setiap jabatan. Ketentuan SKB tertuang dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

Pelaksanaan SKB akan berlangsung pada 9-20 Desember 2024. Nah, detikers yang berhasil melewati tes SKD mesti memahami kisi-kisi SKB CPNS 2024 supaya berhasil lolos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu SKB CPNS?

Berdasarkan Pasal 32 Permen PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar yang dinyatakan lolos SKD mengikuti SKB dengan menggunakan sistem CAT BKN. Instansi pemerintah berkoordinasi dengan ketua Panselnas dalam pelaksanaan SKB.

Instansi pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak tiga jenis ts alin untuk setiap jabatan setelah disetujui menteri. Nantinya, berlaku beberapa ketentuan bila terdapat tambahan tes SKB yakni:

ADVERTISEMENT

1. SKB tambahan diberikan bobot kumulatif paling tinggi 50% dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan CAT, diberikan bobot paling tinggi 10% dari nilai SKB secara keseluruhan.

Untuk instansi daerah, pelaksanaan SKB dengan CAT ada jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus. Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu tes dan tidak termasuk wawancara. Ketentuan yang berlaku untuk instansi daerah yakni:

1. SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60% dari nilai SKB secara keseluruhan.

2. SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40% dari nilai secara keseluruhan.

Kisi-kisi CPNS 2024

Menteri PAN-RB menyusun materi SKB yang akan diujikan. Ada dua jenis tes yakni untuk jabatan fungsional yang disusun oleh pembina JG dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada CAT BKN.

Untuk jabatan pelaksana disusun oleh instansi teknis jabatan pelaksana atua dapat menggunakan soal SKB yang sesuai/masih satu rumpun dengan JF terkait. Nah, untuk memudahkan detikers belajar SKB berikut ini kisi-kisi yang mesti diketahui:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan
  • Tes praktek kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Untuk poin terakhir, detikers dapat melihat pada ketentuan dari instansi yang dilamar. Biasanya, tertera pengumuman mengenai materi tes yang akan diujikan. Peserta CPNS dapat melihat pengumuman tersebut di laman resmi instansi yang dilamar.

Jadwal dan Tahapan SKB CPNS 2024

Merujuk Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan jadwal dan tahapan pelaksanaan SKB CPNS 2024. Berikut detailnya:

  • Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT: 23-25 November 2024
  • Penarikan data final SKB CPNS: 26-28 November 2024
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024
  • Pelaksanaan SKB CPNS: 9-20 Desember 2024
  • Integrasi nilai SKD dengan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
  • Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

Jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dari pengumuman resminya. Semoga membantu ya!




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads