Cara Cek NIK KTP Online dan Offline, Ini Langkahnya!

Cara Cek NIK KTP Online dan Offline, Ini Langkahnya!

Wulandari - detikSumbagsel
Jumat, 25 Okt 2024 11:30 WIB
Ilustrasi KTP
Ilustrasi KTP (Foto: Istimewa)
Palembang -

Cara cek NIK KTP online dan offline sekarang sangatlah mudah. Bagi detikers yang ingin mengeceknya bisa melalui website, media sosial bahkan datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Proses ini tentu bisa memberikan kemudahan bagi detikers untuk memastikan apakah NIK valid dan terdaftar. Lantas, bagaimana caranya? Dilansir dari detikNews, berikut detikSumbagsel rangkum cara cek NIK KTP online dan offline.

Cara Cek NIK KTP Secara Online

1. Cara Cek NIK KTP Online Melalui Website Dukcapil Domisili

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara pertama yang bisa detikers lakukan untuk mengecek apakah NIK KTP terdaftar valid atau tidak adalah melalui website resmi Dukcapil sesuai domisili. Sebagai contoh jika detikers tinggal di Palembang, maka bisa mencoba langkah-langkah berikut ini.

· Kunjungi https://kependudukancapil.palembang.go.id/

ADVERTISEMENT

· Klik menu dan pilih Layanan Online Dukcapil
Lakukan proses sesuai langkah-langkah yang tertera untuk cek NIK KTP

2. Cara Cek NIK KTP Melalui Media Sosial Dukcapil

Jika tidak ingin melalui website, detikers bisa mengecek melalui media sosial Dukcapil. Caranya adalah sebagai berikut:

· Kunjungi akun resmi media sosial Dukcapil
- Akun Facebook resmi Dukcapil adalah di Halo Dukcapil
- Akun Twitter resmi Dukcapil ada di alamat @ccdukcapil

· Kirim pesan melalui DM dan sampaikan keperluan untuk cek NIK KTP online

3. Cara Cek NIK KTP Melalui Layanan SMS Dukcapil

Detikers juga bisa mengecek NIK KTP melalui SMS ke nomor Dukcapil Kemendagri. Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

· Buat pesan SMS dengan format Cek#KTP#NIK

· Kirim SMS ke nomor Disdukcapil Kemendagri ke nomor 0815-3636-999

4. Cara Cek NIK KTP Melalui WhatsApp Dukcapil

Selain itu, detikers juga bisa mengecek melalui WhatsApp Dukcapil. Berikut caranya:

· Buat pesan WA dengan format:
- Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

· Kirim pesan WA ke nomor 0813-2691-2479

5. Cara Cek NIK KTP Melalui E-Mail Dukcapil

Cara cek NIK KTP juga bisa melalui e-mail Dukcapil. Berikut caranya:

· Isi subjek e-mail dengan format #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan

· Sampaikan informasi yang diinginkan di badan e-mail

· Kirim e-mail ke alamat callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

· Tunggu balasan e-mail kurang lebih 24 jam atau 1 hari kerja

6. Cara Cek NIK KTP Melalui Hotline/Call Center

Cara selanjutnya yang bisa detikers lakukan adalah melalui panggilan hotline atau call center dengan cara berikut ini:

· Lakukan panggilan ke nomor 1500-537

· Sampaikan maksud dan tujuan untuk cek NIK KTP

Cara Cek KTP Secara Offline ke Kantor Dukcapil

Selain dapat dilakukan secara online, mengecek NIK KTP juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor Dukcapil sesuai domisili tempat tinggal detikers. Caranya adalah dengan membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil untuk melakukan pelaporan terkait NIK KTP.

Lalu, serahkan semua dokumen pendukung kepada petugas Dukcapil agar pendaftaran NIK segera dilakukan. Sebagai tambahan informasi, syarat dan cara mengurus NIK KTP di setiap kantor Dukcapil mungkin bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang berlaku. Jadi, bisa disesuaikan saja ya, detikers.

Itulah informasi terkait cara cek NIK KTP secara online dan offline yang telah detikSumbagsel rangkum. Semoga informasi ini bermanfaat ya.

Artikel ini ditulis oleh Wulandari, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads