Penahanan guru honorer bernama Supriyani yang jadi tersangka usai dituduh menganiaya siswa anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangguhkan Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Ada beberapa pertimbangan hakim atas kasus tersebut.
Dilansir detikSulsel, hakim di PN Andoolo mempertimbangkan kondisi Supriyani yang memiliki anak balita. Selain karena memiliki anak balita, hakim PN Andoolo juga mempertimbangkan tugas Supriyani sebagai guru di SD Negeri 4 Baito.
Seperti diketahui, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa oleh Polres Konawe Selatan pada Rabu (3/7) lalu. Supriyani kemudian sempat ditahan usai dilakukan tahap II penyerahan berkas perkara dan tersangka dari polisi ke Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menimbang bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya dan terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di SD Negeri 4 Baito," bunyi surat penangguhan yang ditandatangani Ketua PN Andoolo Stevie Rosano yang diterima detikcom, Selasa (22/10/2024).
Kuasa hukum Supriyani dari LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Andre Darmawan membenarkan surat penangguhan penahanan itu. Andre pun mengapresiasi langkah PN Andoolo yang telah memberikan penangguhan penahanan kepada kliennya.
"Iya benar surat penangguhan penahanan dari PN Andoolo kepada ibu Supriyani. Kita sebagai kuasa hukum mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang sudah mempertimbangkan bahwa Supriyani ini masih punya anak kecil dan seorang guru yang harus bertugas mendidik siswanya," jelasnya.
Andre menjelaskan setelah penangguhan ini, pihaknya akan menghadapi proses persidangan di PN Andoolo. Dia yakin bisa membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan harus dibebaskan.
"Terkait perkaranya kita hadapi persidangan, kita akan buktikan bahwa Ibu Supriyani sesungguhnya tidak bersalah," katanya.
Setelah kisahnya viral, Supriyani pun akhirnya buka suara. Hal itu setelah PN Andoolo menangguhkan penahanannya. Supriyani menegaskan tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
"Tuduhan itu semua tidak benar. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan," kata Supriyani kepada wartawan, Selasa (22/10).
Ia mengatakan dirinya dan anak pelapor tidak berada di dalam satu kelas saat kejadian yang dituduhkan. Supriyani menjelaskan anak pelapor berada di Kelas 1 A sedangkan dirinya di Kelas 1 B.
"Waktu kejadian (penganiayaan yang dituduhkan) saya ada di kelas saya kelas 1 B, sedangkan dia di kelas 1 A. Tidak pernah (saya melakukan penganiayaan)," jelasnya.
Saat ini, kata dia, penyidik meminta dirinya mengakui melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan.
"Pak Jefri (penyidik Polsek yang meminta saya mengaku). Iya (langsung jadi tersangka setelah mengaku)," katanya.
Supriyani mengaku dirinya tidak pernah mengaku sudah menganiaya korban. Supriyani hanya meminta maaf demi masalah tersebut cepat berlalu.
"Saya datang bersama kades itu bukan mengakui kesalahan tapi hanya minta maaf kalau ada salah selama mengajar, tapi ortunya memahaminya kalau saya mengaku menganiaya," katanya.
(dai/dai)