Raffi Ahmad resmi dilantik menjadi utusan khusus Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 22 Oktober 2024 di Istana Negara, Jakarta. Adakah yang penasaran berapa gaji Raffi Ahmad jadi utusan khusus presiden?
Sebagai bagian penting dalam pemerintahan era Prabowo-Gibran, Raffi Ahmad berhak menerima gaji setiap bulannya. Jabatan yang diembannya yakni utusan khusus yang melaksanakan tugas tertentu dari presiden di luar kewajiban pada susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.
Saat melaksanakan tugas, Raffi Ahmad bertanggung jawab langsung kepada presiden. Ia akan menerima gaji setingkat dengan jabatan menteri serta sejumlah tunjangan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inilah rincian gaji Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden Prabowo Subianto lengkap dengan tunjangan yang didapat.
Apa Itu Utusan Khusus Presiden?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 Bab II Pasal 18, utusan khusus dibentuk untuk memperlancar tugas presiden. Tugasnya melaksanakan perintah dari presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.
Utusan khusus bertanggung jawab langsung kepada presiden dan melaporkan tugas dengan berkoordinasi lewat Sekretaris Kabinet. Pengangkatan dan tugas pokok yang diemban ditetapkan melalui keputusan presiden.
Dalam Pasal 19 Ayat 2, utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil ataupun orang lain yang tidak bekerja di instansi pemerintah. Kandidatnya dipilih langsung oleh presiden.
Siapa Saja Utusan Khusus Presiden Sekarang?
Dari hasil pelantikan yang digelar Selasa (22/10), tercatat ada 7 orang utusan khusus presiden Prabowo Subianto. Salah satu namanya yakni presenter kondang sekaligus artis ternama, Raffi Ahmad.
Ia dipercaya mengemban amanah sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Selain suami Nagita Slavina, terdapat juga beberapa tokoh lainnya yakni:
1. H. Muhamad Mardiono, B.A. Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan
2. H. Setiawan Ichlas Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan
3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
4. Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
5. H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
6. Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph.D. Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan
7. Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc. Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata
Gaji Raffi Ahmad dan Utusan Khusus Presiden Lainnya
Ketentuan gaji yang diterima Raffi Ahmad dan keenam utusan khusus lainnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo sebelum purna tugas pada 18 Oktober 2024 lalu.
Dalam Pasal 22 menjelaskan, utusan khusus presiden akan menerima hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan jabatan menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tinggi setingkat dengan jabatan menteri," tulis aturan tersebut.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2000 Pasal 2 menetapkan gaji pokok menteri negara sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Kemudian, dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 menyebutkan tunjangan jabatan menteri sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Rincian Gaji Utusan Khusus Presiden
Lebih ringkasnya berikut ini rincian gaji dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad serta utusan khusus presiden lainnya:
- Gaji pokok: Rp 5.040.000
- Tunjangan jabatan: Rp 13.608.000
- Total: Rp 18.680.000
Jumlah tersebut dapat bertambah karena masih ada sejumlah tunjangan lain yang diberikan setiap bulan. Dilansir detikFinance, tunjangan para menteri di antaranya ada tunjangan anak/istri, tunjangan pensiun, hingga fasilitas keuangan berupa dana operasional.
Ada juga biaya perjalanan dinas, rumah, mobil dinas dan dana pemeliharaannya. Fasilitas kesehatan berupa pengobatan, perawatan, dan rehabilitas bila mengalami sakit atau hal-hal yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan selama menjabat.
Dengan begitu, utusan khusus presiden seperti Raffi Ahmad menerima pendapatan bulanan di atas Rp 18 juta jika ditotalkan dengan tunjangan dan fasilitas lainnya.
Pendapatan tersebut berlaku selama menjabat sebagai utusan khusus presiden. Apabila berhenti atau habis masa bakti maka Raffi Ahmad dan 6 utusan lainnya tidak menerima pesangon atau dana pensiun dari pemerintah.
Itulah rincian gaji utusan khusus presiden yang akan diterima Raffi Ahmad dan 6 anggota lainnya. Semoga bermanfaat ya!
(csb/csb)