Pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terbaru yang berisi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
SKB 3 Menteri Terbaru Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Tujuan surat keputusan tersebut untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lewat pertimbangan tersebut ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Berikut ini daftar lengkap berdasarkan ketentuan SKB 3 Menteri Terbaru.
Daftar Libur Nasional Tahun 2025
Dalam surat tersebut ditetapkan sebanyak 16 kali libur bersama yang menjadi tanggal merah di tahun 2025. Dimulai dari libur awal tahun, Israk Mikraj, Imlek, Lebaran, Peringatan Yesus Kristus hingga Natal.
Untuk penetapan 1 Ramadan 1446 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dilakukan lewat keputusan Menteri Agama.
Keputusan bersama untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2024. Ini daftar lengkapnya:
- 1 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari 2025 (Senin): Israk Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari 2025 (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret 2025 (Sabtu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa): Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April 2025 (Jumat): Wafat Yesus Kristus (Paskah)
- 20 April 2025 (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei 2025 (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 12 Mei 2025 (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 1 Juni 2025 (Minggu): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni 2025 (Jumat): Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni 2025 (Jumat): 1 Muharram Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus 2025 (Minggu): Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September 2025 (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2025 (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Daftar Cuti Bersama Tahun 2025
Cuti bersama merupakan tanggal merah yang mengiringi libur nasional. Ketentuan ini tidak berlaku pada setiap libur nasional, hanya tanggal tertentu saja.
Pada tahun 2025, pemerintah menetapkan ada 6 cuti bersama yang bisa dinikmati masyarakat. Cuti paling banyak terjadi pada Hari Raya Idul Fitri yakni selama 4 hari.
Berikut ini daftar lengkap cuti bersama tahun 2025:
- 28 Januari 2025 (Selasa): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret 2025 (Jumat): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- 2,3,4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat dan Senin): Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei 2025 (Selasa): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei 2025 (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni 2025 (Senin): Idul Adha 1446 Hijriah
- 26 Desember 2025 (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Link Unduh PDF SKB 3 Menteri
Bagi detikers yang ingin mengecek secara langsung hasil keputusan pada SKB 3 Menteri dapat mengklik link PDF berikut ini:
- Link PDF SKB 3 Menteri Terbaru
Nah, itulah informasi SKB 3 Menteri Terbaru yang memuat tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Semoga bermanfaat ya.
Fotonya ilustrasi libur nasional/cuti bersama/kalender 2025
(csb/csb)