Sekda Banyuasin Pasang Tanda Jabatan Baru, Implementasi Permendagri 2024

Sumatera Selatan

Sekda Banyuasin Pasang Tanda Jabatan Baru, Implementasi Permendagri 2024

A Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Rabu, 16 Okt 2024 08:30 WIB
Sekda Banyuasin sematkan tanda jabatan bagi ASN.
Foto: Sekda Banyuasin sematkan tanda jabatan bagi ASN. (Dok. Istimewa)
Banyuasin -

Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10/2024 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah (Pemda) dilakukan di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Sekretaris Daerah Banyuasin Erwin Ibrahim secara simbolis melakukan pemasangan tanda jabatan kepada para pejabat di lingkungan Pemkab Banyuasin, di antaranya kepada Kepala OPD, camat dan lurah.

"Saya melakukan pemasangan tanda jabatan baru kepada Kepala OPD, Camat dan Lurah menindaklanjuti Permendagri 10/2024," ujar Erwin, Selasa (15/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemasangan simbolis tanda jabatan baru itu, Erwin menyematkan kepada Asisten I Izro Maita, Kepala Dinkes Rini Pratiwi, Kepala Disperkimtan Riyan A Saputra, Kepala Dinas PMD Rayan Nurdinsyah, Kepala Disbunnak Edil Fitriadi, Camat Banyuasin III Santo, Lurah Kedondong Raya Imam Ghozali.

Dijelaskan Erwin, kini tanda di pundak bukan menunjukkan pangkat dan golongan melainkan menjadi tanda jabatan. Seperti eselon II bintang asta brata, camat melati tiga, lurah melati dua.

ADVERTISEMENT

"Tanda jabatan di pundak ini digunakan pada rapat-rapat koordinasi, sedangkan PIN di kerah baju sebelah kanan khusus bagi pejabat struktural yang digunakan secara harian di luar rapat koordinasi," katanya.

Lalu, tanda jabatan khusus bagi wanita berjilbab menggunakan tanda jabatan pundak dan pin kerah di sebelah kanan atau di atas papan nama.

"Tanda pangkat bagi camat dan lurah menyesuaikan dengan tanda jabatan bagi pejabat struktural dikenakan pada lidah bahu," tukasnya.




(dai/dai)


Hide Ads