Catat! Ini Sasaran Operasi Zebra Menumbing Polda Babel

Bangka Belitung

Catat! Ini Sasaran Operasi Zebra Menumbing Polda Babel

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Senin, 14 Okt 2024 07:29 WIB
Polisi menggelar Operasi Zebra Menumbing 2024.
Polisi menggelar Operasi Zebra Menumbing 2024 (Foto: Dok Polda Bangka Belitung)
Pangkalpinang -

Polda Bangka Belitung (Babel) akan menggelar Operasi Zebra Menumbing 2024 bersama jajarannya. Operasi ini bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan berlalu lintas.

"Operasi Zebra Menumbing ini untuk menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman," jelas Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Minggu (13/10/2024).

"Termasuk, dalam rangka cipta kondisi di masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dan mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden," timpalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kata Fauzan, operasi tersebut akan dimulai pada tanggal 14-27 Oktober 2024 atau dua pekan. Ada 343 personel Polda Babel dan Jajaran yang diterjunkan dalam operasi tersebut.

"Besok, Senin (14/10/2024) operasi ini sudah kita mulai, diawali dengan apel gelar pasukan. Kita mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas setiap saat, bukan karena adanya operasi ini saja," kata Fauzan.

ADVERTISEMENT

Dia menambahkan, dalam operasi tersebut Polda Babel dan jajaran mengedepankan kegiatan sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.

"Sesuai penekanan Bapak Kapolda (Irjen Hendro Pandowo), anggota yang melaksanakan operasi harus tetap santun dan humanis. Tujuannya, agar masyarakat bisa terlayani dengan baik dan kita dapat mewujudkan Bangka Belitung yang tertib aman dan patuh dalam berkendara," tambahnya.

Lantas apa saja saran Operasi Zebra Menumbing 2024 Polda Babel, berikut daftarnya:

-Melawan arus

-Menerobos lampu merah

-Berkendara di bawah umur

-Berboncengan lebih dari satu orang

-Tidak mengenakan helm

-Berkendara di bawah pengaruh alkohol

-Ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot brong, lampu utama, rem lampu/petunjuk

-Menggunakan ponsel saat mengemudi

-Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukkan

-Ranmor overload dan over dimension

-Rankor tanpa RNKB atau RNKB palsu

-Melampaui batas kecepatan.




(mud/mud)


Hide Ads