Polresta Bandar Lampung hadirkan layanan SIM Drive Thru. Layanan ini hanya diperuntukkan dalam proses perpanjangan SIM A dan C.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Abdul Waras mengatakan layanan ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam proses perpanjangan SIM tanpa harus menunggu.
"Jadi memang tujuan utamanya pelayanan SIM Drive Thru ini adalah untuk mempermudah masyarakat. Jadi tanpa harus mengantri lagi saat proses perpanjangan SIM," katanya, Jumat (27/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masyarakat tinggal melakukan registrasi dulu atau daftar melalui aplikasi Korlantas Polri kemudian ikuti petunjuk dalam proses perpanjangan SIM, untuk lokasinya di Pos Pantau Tugu Adipura," lanjutnya.
Selain memperpanjang SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) untuk penindakan pelanggaran lalu lintas berbasis teknologi.
"Ada juga pelayanan untuk E-TLE, jadi untuk masyarakat khususnya di Kota Bandarlampung yang kebingungan untuk mengklarifikasi atau mengecek tentang E Tilang, jadi kepada yang bersangkutan bisa ke Drive Thru," tuturnya.
Berikut tata Cara Perpanjangan SIM Secara Online :
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat Pin dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih menu SIM, lalu perpanjangan SIM
11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM Polresta Balam Drive Thru SIM sinar presisi pos lantas adipura
(mud/mud)