Janjikan Dongkrak Suara Caleg, Komisioner KPU Bandar Lampung Dipecat

Lampung

Janjikan Dongkrak Suara Caleg, Komisioner KPU Bandar Lampung Dipecat

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 03 Sep 2024 11:40 WIB
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo dipecat karena janjikan suara banya ke caleg
Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo dipecat karena janjikan suara banya ke caleg (Foto: Tommy Saputra)
Bandar Lampung -

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memecat komisioner KPU Kota Bandar Lampung yakni Fery Triatmojo. Dia dipecat karena terbukti menjanjikan bisa mendapatkan suara banyak dan duduk sebagai anggota dewan ke salah satu caleg.

Janji itu diberikannya kepada caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP bernama M. Erwin Nasution.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito pada Senin (2/9/2024) di Jakarta dikatakan bahwa sanksi pemecatan ini mulai berlaku sejak putusan dibacakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan pertimbangan, dengan ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Fery Triatmojo selaku anggota KPU Bandar Lampung terhitung sejak putusan ini dibacakan," katanya.

Fery dinilai terbukti memberikan komitmen untuk bisa menaikkan suara caleg tersebut pada Pileg 2024 lalu. Hal ini dibuktikan dengan adanya rekaman suara antara Fery dan caleg tersebut.

ADVERTISEMENT

"DKPP menilai, dalil pengadu berkesesuaian dengan alat bukti rekaman suara, keterangan saksi, keterangan Dedy Triyadi, keterangan Ika Kartika, dan dokumen kajian dugaan pelanggaran Bawaslu Lampung," jelasnya.

"DKPP menyimpulkan Fery Triamojo dinyatakan terbukti melanggar kode etik di dalam Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta pasal 6 ayat 3 huruf C dan E tentang kode etik penyelenggara Pemilu," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads