Perusahaan yang jalannya diblokir warga dua desa di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel) memenuhi tuntutan warga. Tapi, tuntunan itu bukan memberikan plasma sebanyak 20% dari HGU yang dikelola, melainkan diganti dengan dana usaha produktif senilai 20% dari nilai optimum produksi.
Kesepakatan itu terjadi setelah Dinas Perkebunan Provinsi Sumsel melakukan mediasi antara PT PWS dengan 3 desa di Muba yakni Desa Kepayang, Desa Muara Merang, dan Desa Mangsang Muba. Mediasi ini dilakukan di Palembang dan disaksikan langsung Forkominda Kabupaten Muba.
Sebelumnya, 2 desa yang melakukan aksi pemblokiran jalan itu yakni yang Desa Muara Merang, dan Desa Mangsang. Aksi dilakukan sejak Kamis (1/8/2024) dan baru dibuka pada Jumat (23/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Agus Darwa menjelaskan bahwa tuntutan warga meminta dana plasma 20% dari perusahaan PWS tersebut tidak bisa diberikan oleh perusahaan karena PT PWS itu berdiri tahun 1994 sedangkan aturan UUD plasma baru dibuat tahun 2007.
"Kita kan mencari jalan tengah agar masyarakat dan PT PWS bisa sama-sama senang dan akhirnya mediasi ini memberikan solusi, dana plasma yang tidak bisa dikeluarkan diganti regulasi pemerintah terbaru diganti dengan usaha produktif dengan berbentuk dana hibah senilai 20 % dari nilai optimum produksi akan diberikan ke masyarakat," katanya kepada wartawan Rabu (28/8/2024).
Perwakilan tokoh masyarakat Desa Mangsang, Andi Wijaya mengatakan masyarakat menyetujui atas mediasi yang dilakukan Dinas Perkebunan Sumsel, dan menunggu angka dan regulasi cara penyaluran dana ke warga agar adil dan merata.
"Hasil demo selama ini ada titik terangnya . PT PWS mengeluarkan dana usaha produktif senilai 20% dari nilai optimum produksi untuk warga, untuk angkanya berapa yang diterima masyarakat masih dihitung dan saya berharap dana dibagikan dengan adil dan berbentuk tunai, "ungkapnya.
Sementara itu, Asisten GM Legal PT KLK Andrian Syahrial anak perusahaan dari PT PWS mengatakan, perusahaan sudah menyetujui mengeluarkan dana alokasi usaha produktif senilai 20% dari nilai optimum produksi kebun sawit.
Namun, sambungnya, untuk mengeluarkan dana itu perusahaan menunggu masyarakat tiga desa terlebih dulu membentuk forum yang jelas untuk mengalokasikan dana.
"Perusahaan mengeluarkan dana alokasi usaha produktif senilai 20% dari nilai optimum produksi kebun sawit untuk didirikan usaha yang berlangsung lama untuk masyarakat dan perusahaan juga menunggu forum yang jelas dari desa tersebut untuk menyalurkan dana itu," jelasnya.
(csb/csb)