Karyawan perusahaan ekspedisi di Kabupetan Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, bernama Bayu Derwantara (29) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 129 Juta.
Aksi pelaku terungkap setelah saksi Roby (26) yang bertugas sebagai supervisor di perusahaan tersebut, melaporkan bahwa pelaku menggelapkan uang setoran pengantaran barang sebesar Rp 129.970.397.
Uang yang digelapkan tersebut merupakan uang hasil setoran COD pada 18 Februari 2025 sebesar Rp 62.368.842 dan di tanggal 19 Februari 2025 sebesar Rp 67.538.555. Uang tersebut diambil dari saksi Arija dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atas kejadian tersebut korban (perusahaan) mengalami kerugian Rp 129.970.397.00 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sanga Desa Polres Musi Banyuasin," kata Kapolsek Sanga Desa Iptu Joharmen, Kamis (13/3/2025).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kontrakannya di wilayah Kecamatan Kemuning, Kota Palembang.
"lya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan di kontrakannya di Kota Palembang," ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan tiga Helai baju kaos, satu celana jeans, satu jaket jeans, dua unit handphone dan uang tunai Rp 11,5 juta. Selain itu uang hasil penggelapan tersebut diduga juga digunakan untuk bermain judi online slot.
"Pelaku mengakui telah menggelapkan uang setoran COD dan uang hasil pengelapan dibelikan baju kaos," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sanga Desa untuk proses lebih lanjut.
(csb/csb)