Sumatera Selatan

Zulkarnain yang Bakar 2 Rumah di Lorong Roda Palembang Divonis 9,5 Tahun Penjara

Irawan - detikSumbagsel
Rabu, 28 Agu 2024 09:22 WIB
Terdakwa Zulkarnain yang bakar 2 rumah warga di Lorong Roda, Palembang saat menjalani persidangan (Foto: Irawan/detikcom)
Palembang -

Terdakwa Zulkarnain pelaku pembakar 2 rumah warga di Lorong Roda, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana 9 tahun 6 bulan penjara.

Sidang vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Raden Zainal di hadapan terdakwa dan JPU Kejari Palembang Desi Asian secara langsung pada Selasa (27/8/2024).

Raden menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Zulkarnain telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran, yang menimbulkan bahaya umum dan melanggar Pasal 187 ke-1 KUHAPidana.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan," tegas Majelis Hakim dalam persidangan, Selasa.

Usai membacakan hasil putusan Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu ke depan untuk terdakwa dan JPU mengambil sikap pikir-pikir atau banding.

Saat ditanya Majelis Hakim atas putusan yang dibacakan terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Asian menuntut terdakwa Zulkarnain dengan pidana penjara selama 10 tahun.



Simak Video "Mencicipi Pempek dan Kuliner Khas Palembang yang Lezat "

(csb/csb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork