Siapa Saja yang Tidak Bisa Daftar CPNS 2024? Cek Syarat Ketentuannya!

Siapa Saja yang Tidak Bisa Daftar CPNS 2024? Cek Syarat Ketentuannya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Jumat, 23 Agu 2024 22:30 WIB
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS dan PPPK.
Ilustrasi SSCASN untuk CPNS (Foto: Istimewa/BKN RI)
Palembang - Tahukah detikers tidak semua warga Indonesia bisa Daftar CPNS 2024? Terdapat persyaratan umum yang mesti dipatuhi sebelum pelamar mendaftar formasi dan instansi.

Persyaratan tersebut meliputi usia, pernah tidaknya dipenjara hingga kesediaan untuk ditempatkan di seluruh Indonesia. Semua syarat dan ketentuan wajib dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran. Sehingga pelamar harus membaca sederet syarat ketentuan CPNS 2024 sebelum memantapkan hati memilih formasi.

Lalu, siapa saja yang tidak bisa daftar CPNS 2024? Berikut detikSumbagsel sajikan 9 kelompok yang masuk dalam daftar blacklist.

Daftar Kelompok yang Tidak Bisa Daftar CPNS 2024

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun ketika melamar.

3. Pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

4. Pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri

6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Tidak memenuhi syarat sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Apabila pelamar termasuk salah satu daftar tersebut, maka tidak dapat melakukan pendaftaran. Sembilan poin di atas merupakan syarat utama untuk bisa melanjutkan proses administrasi CPNS 2024.

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB nomor 6 tahun 2024, ada sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan calon pelamar. Di antaranya yakni:

1. Warga Negara Indonesia

2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar.

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, TNI atau anggota Polisi.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.

11. Tidak berstatus sebagai calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

12. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Aturan Mendaftar CPNS 2024

1. Pendaftaran CPNS 2024 dilakukan secara daring melalui laman SSCASN.

2. Pelamar hanya dapat mendaftar satu jenis pengadaan ASN. Jadi misalkan sudah mendaftar CPNS, maka tidak bisa melakukan registrasi pada lowongan PPPK.

3. Pelamar hanya dapat memilih satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

4. Jika pelamar mendaftar lebih dari satu instansi atau jenis pengadaan atau jabatan maka otomatis gugur dan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan undang-undang.

5. Jika pelamar menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda maka bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Pelamar wajib mengikuti seleksi yang terdiri atas seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Jadwal Rekrutmen CPNS 2024

Rekrutmen CPNS mengacu pada jadwal yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah. Inilah jadwal lengkapnya:

1. Pengumuman Seleksi: 19 Agustus-2 September 2024

2. Pendaftaran Seleksi: 20 Agustus-6 September 2024

3. Seleksi Administrasi: 20 Agustus-13 September

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14-17 September 2024

5. Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta seleksi: 18-28 September 2024

6. Masa Sanggah: 18-20 September 2024

7. Jawab Sanggah: 18-22 September 2024

8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 21-27 September

9. Penarikan Data Final SKD CPNS: 29 September-1 Oktober 2024

10. Penjadwalan SKD CPNS: 2-8 Oktober 2024

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKD CPNS: 9-15 Oktober 2024

12. Pelaksanaan SKD CPNS: 16 Oktober-14 November 2024

13. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 23 Oktober-16 November 2024

14. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 17-19 November 2024

15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT: 20 November-17 Desember 2024

16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT: 20-22 November 2024

17. Pemilihan Titik Lokasi Seleksi dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 23-25 November 2024

18. Penarikan Data Final SKB CPNS: 26-28 November 2024

19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024

20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 4-8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS: 4-8 Desember 2024

22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS: 17 Desember 2024-4 Januari 2025

23. Pengumuman Hasil CPNS: 5-12 Januari 2025

24. Masa Sanggah: 13-15 Januari 2025

25. Jawab Sanggah: 13-19 Januari 2025

26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025

27. Pengumuman Pasca Sanggah: 16-22 Januari 2025

28. Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025

29. Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025

Itulah jawaban atas pertanyaan siapa saja yang tidak bisa daftar CPNS 2024. Semoga berhasil ya detikers!




(csb/csb)


Hide Ads