Mantan dosen UKB Palembang, Dr Connie Pania Putri, yang diberhentikan sepihak tanpa pesangon kembali mendatangi Kantor Disnaker Sumsel. Ia berharap Disnaker Sumsel menindaklanjuti penanganan perkara pengaduannya yang sudah sebulan tidak jalan.
Diketahui sebelumnya laporan Dr Conie Pania ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang yang mengeluarkan anjuran pembatalan keputusan pemberhentian sepihak dosen tersebut dan dinilai tidak sah. Namun ternyata putusan itu tak digubris pihak UKB Palembang.
Ryan Gumay, kuasa hukum Conie mengatakan usai putusan Disnaker Palembang yang menyatakan pembatalan pemberhentian kliennya didiamkan oleh UKB Palembang, pihaknya membawa kasus itu juga ke Disnaker Sumsel namun sudah sebulan tidak jalan.
"Usai hasil dari Dinasker Palembang didiamkan kami langsung lapor Disnaker Sumsel. Sudah sebulan laporan kami, namun tak kunjung ada petunjuk. Itulah kami kembali mendatangi Kantor Disnaker Sumsel," katanya, Kamis (22/8/2024).
Dari hasil dari pertemuan dengan Kadisnaker Sumsel Deliar Rizqon, ternyata suratnya sudah ditindaklanjuti dengan penyidik.
"Saat kami tanya ke sini, kami baru tahu bahwa berkas dipegang oleh Bapak Marlian Fajri. Jadi penyidik tadi sudah ketemu dan akan melakukan beberapa langkah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Deliar Marzoeki tidak bersedia di wawancara media.
"Maaf ya silahkan tanya sama Pak Firmansyah saja," singkatnya kepada media.
Simak Video "Video: Detik-detik Pria di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
(dai/dai)