Jawaban Tim Kuasa Hukum Eks Dosen Uin Malang Tak Hadir Saat Mediasi

Jawaban Tim Kuasa Hukum Eks Dosen Uin Malang Tak Hadir Saat Mediasi

Muhammad Aminudin - detikJatim
Selasa, 30 Sep 2025 19:15 WIB
Imam Muslimin, dosen UIN Malang yang viral penuh drama saat cekcok dengan tetangga.
Imam Muslimin (Yai Min) (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Tim kuasa hukum eks dosen UIN Malang, Imam Muslimin menegaskan bahwa persoalan yang terjadi bersifat pribadi dan tidak terkait dengan isu sensitif SARA. Mereka juga mengajak masyarakat mendukung penegakkan hukum yang tengah berjalan.

"Kami ingin meluruskan bahwa kasus ini bukanlah masalah yang menyangkut isu-isu yang berpotensi memecah belah persatuan masyarakat Kota Malang," ujar Agustian Siagian dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Agustian juga mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas dan kerukunan di tengah masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim kuasa hukum sangat menyayangkan tindakan pengusiran yang dialami oleh Imam Muslimin. Dan menyebut hal itu dilakukan tanpa dasar hukum oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.

ADVERTISEMENT

Agustian juga menegaskan bahwa penilaian benar-salahnya seseorang berada di ranah lembaga peradilan, bukan oknum tertentu.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum meminta klarifikasi mengenai surat 'Kesepakatan Warga RT.09/RW.09 Joyogran Kavling Depag' tertanggal 7 September 2025, yang mencantumkan nama-nama puluhan warga menyetujui keputusan tersebut.

Agustian juga ingin memastikan apakah nama-nama tersebut memang menyetujui pengusiran atau hanya sebatas daftar hadir.

"KH. MIM (Imam Muslimin) sebagai tokoh agama dan masyarakat, senantiasa berkomitmen untuk menjaga toleransi, kearifan lokal, serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan yang menjadi perekat persatuan," katanya.

Sementara mengenai undangan mediasi yang diterima secara mendadak pada Senin (29/9/2025) di Kantor Kelurahan Merjosari. Agustian mengaku, tidak dapat hadir, karena berada di luar kota.

"Bahwa pada hari Senin, 29 September 2025, kami menerima undangan mediasi secara mendadak pada jam 05.00 pagi dari pihak terkait, untuk hadir di Kantor Kelurahan Merjosari pada jam 15.00 WIB," terangnya.

Meskipun demikian, Agustian menghormati proses mediasi dan meminta agar dilakukan secara transparan, melibatkan semua pihak terkait, dan tidak memihak.

Agustian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga harmoni, saling menghormati perbedaan, dan mematuhi hukum yang berlaku.

Mereka juga menyesalkan beredarnya postingan di media sosial yang bertentangan dengan peraturan perundangan.

"Kami mengajak semua elemen masyarakat untuk tidak membiarkan KH. MIM berjuang sendiri. Mari dukung proses hukum yang adil dan transparan agar kebenaran dapat terungkap," tutup Agustian Siagian.




(ihc/ihc)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads