Beredar foto eks Ketua DPD Golkar Sumatera Selatan (Sumsel) Dodi Reza Alex Noerdin hadir di Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar. Mantan bupati Musi Banyuasin yang sempat tersandung kasus hukum itu diketahui bebas beberapa hari yang lalu.
Dalam foto beredar, tampak Dodi Reza berfoto dengan Ketua DPD Golkar Sumsel Bobby A Rizaldi dan Ketua DPD Golkar Palembang M Hidayat. Adik Dodi Reza, Lury Elza Alex Noerdin, membenarkan saudaranya tersebut telah menjalani hukuman dan bebas.
"Iya benar sudah bebas. Kami sekeluarga bersyukur. Alhamdulillah bahwa Kak Dodi kembali dengan keadaan sehat dan bugar. Tapi saya ingin menggarisbawahi bahwa kasus yang dialami kakak saya karena politisasi oleh lawan politiknya," ujar Lury dikonfirmasi, Rabu (21/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menyampaikan salam Dodi kepada seluruh masyarakat Sumsel. Setelah ini, Dodi akan ikut andil dalam pembangunan Sumsel agar menjadi lebih baik dan maju ke depannya.
"Insyaallah Kak Dodi akan ikut berkontribusi dalam pembangunan di Sumsel lewat sumbang pikiran, ide dan gagasan yang dimiliki. Semoga ke depannya kita bisa sama-sama bersinergi dengan semua elemen masyarakat demi kemajuan Provinsi Sumsel yang kita cintai," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan detikNews pada 2021, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Dari OTT, KPK mengamankan Dodi Reza Alex Noerdin dan 5 pejabat lainnya pada Oktober 2021.
"Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan beberapa pihak pejabat di lingkungan Pemkab Muba. Sejauh ini ada sekitar 6 orang, di antaranya Bupati Kabupaten Muba dan beberapa ASN di lingkungan Pemkab Muba," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (16/10).
Pada 5 Juli 2022, Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Dodi Reza. Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menjadi 4 tahun penjara. Dodi Reza juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 5 bulan dan uang pengganti Rp 2,8 miliar. Jaksa KPK lalu mengajukan kasasi dan dikabulkan.
(des/des)