Pengumuman penerimaan CPNS di Kabupaten OKU Selatan tahun 2024 resmi dirilis. Pemerintah menetapkan ada 22 formasi yang dibutuhkan yang tersebar pada 5 jenis jabatan/pekerjaan.
Dilansir laman BKPSDM OKU Selatan, keseluruhan formasi diperuntukkan dua jenis pelamar yakni kebutuhan umum dan khusus. Kebutuhan umum merupakan pelamar yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan. Sedang kebutuhan khusus adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan.
Kedua jenis kebutuhan tersebut dapat mendaftar CPNS. Inilah rincian formasi CPNS yang dibutuhkan di Kabupaten OKU Selatan lengkap dengan besaran gajinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rincian Formasi CPNS di OKU Selatan
Dari 22 formasi yang dibutuhkan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, terdapat lima pembagian jenis jabatan yakni auditor ahli pertama, auditor terampil, pengawas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah ahli pertama, polisi pamong praja ahli pertama dan polisi pamong praja terampil.
Setiap jenis jabatan membutuhkan jumlah formasi yang berbeda-beda. Simak rincian lengkapnya berikut ini:
1. Auditor Ahli Pertama
- Jumlah Formasi Umum: 9
- Jumlah Formasi Khusus: 1
- Penempatan: Pemerintah OKU Selatan (Inspektorat)
- Rentang Gaji: Rp 2.000.000 s.d Rp 4.000.0000
2. Auditor Terampil
- Jumlah Formasi Umum: 3
- Penempatan: Pemerintah OKU Selatan (Inspektorat)
- Rentang Gaji: Rp 2.000.000 s.d Rp 4.000.0000
3. Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah Daerah Ahli Pertama
- Jumlah Formasi Umum: 4
- Penempatan: Pemerintah OKU Selatan (Inspektorat)
- Rentang Gaji: Rp 2.000.000 s.d Rp 4.000.0000
4. Polisi Pamong Praja Ahli Pertama
- Jumlah Formasi: 3
- Penempatan: Pemerintah OKU Selatan/Satuan Polisi Pamong Praja/Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Rentang Gaji: Rp 2.000.000 s.d Rp 4.000.0000
5. Polisi Pamong Praja Terampil
- Jumlah Formasi: 2
- Penempatan: Pemerintah OKU Selatan/Satuan Polisi Pamong Praja/Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
- Rentang Gaji: Rp 2.000.000 s.d Rp 4.000.0000
Informasi lengkap mengenai kualifikasi pendidikan dan deskripsi pekerjaan dari setiap jabatan dapat dilihat pada Link Rincian Formasi CPNS di OKU Selatan.
Persyaratan CPNS di OKU Selatan 2024
- Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
2. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan:
a. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
b. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
10. Selain persyaratan sebagaimana point 1 s.d point 9 pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
b. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
c. Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sesuai unit kerja penempatan yang membutuhkan.
12. Membuat surat lamaran diketik ditujukan kepada Bupati Ogan Komering Ulu Selatan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Format Surat Lamaran dapat diunduh pada laman https://s.id/FormatSuratCASN2024.
13. Membuat surat pernyataan yang telah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai. Format Surat Pernyataan dapat diunduh pada laman https://s.id/FormatSuratCASN2024.
14. Membuat Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai anak lampiran III Keputusan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2019, dan wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
15. Berasal dari Perguruan Tinggi/Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusat Pendidikan Sumber Daya Manusia Kesehatan (Pusdik SDMK)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
16. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
17. Akreditasi Perguruan Tinggi/Program Studi sebagaimana dimaksud di atas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi. Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh
dari:
a. Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.
b. Pangkalan data (database) BAN-PT.
- Persyaratan Khusus
Penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria mampu melaksanakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar. Bagi pelamar penyandang disabilitas, berlaku persyaratan sebagai berikut:
1. Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
2. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum atau kebutuhan khusus selain kebutuhan khusus penyandang disabilitas, dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, dan pada saat melamar di laman https://sscasn.bkn.go.id pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
Itulah rincian formasi CPNS 2024 di Kabupaten OKU Selatan lengkap dengan nominal gajinya. Semoga bermanfaat ya!
(csb/csb)