Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Hanya 4 Bulan, Dimulai Hari Ini

Sumatera Selatan

Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Hanya 4 Bulan, Dimulai Hari Ini

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Senin, 19 Agu 2024 09:00 WIB
Petugas Samsat Jakarta Pusat saat melayani perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Pelayanan Gerai Samsat, Thamrin City, Jakarta Pusat, Sabtu (27/06/2015). Pelayanan di gerai samsat pada akhir pekan ini dalam rangka Bulan Bhakti Pelayanan Prima memperingati HUT Bhayangkara ke 69 pada 1 Juli 2015 dan sekaligus menyikapi kebijakan pemrov DKI Jakarta terkait pembebasan denda pajak atau pemutihan yang dilakukan dalam rangka HUT DKI Jakarta. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Foto: Grandyos Zafna)
Palembang -

Pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Sumatera Selatan digelar selama 4 bulan. Program ini dimulai hari ini, Senin 19 Agustus hingga 14 Desember 2024.

Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengatakan, pemutihan PKB untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah Sumsel.

"Pemutihan PKB merupakan stimulus fiskal untuk meringankan ekonomi masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan daerah di Sumsel secara makro maupun mikro. Membantu pemulihan ekonomi masyarakat dalam rangka mendorong kemudahan berinvestasi dan meningkatkan pertumbuhan dunia usaha yang berdaya saing tinggi," ujar Elen saat launching pemutihan PKB, Minggu (18/8/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pajak daerah yang bersumber dari PKB dinilainya sangat penting. Sebab, rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap pendapatan daerah mencapai 52,72 persen. Rasio pajak daerah terhadap PAD mencapai 86,79 persen.

"Sedangkan rasio PKB terhadap pajak daerah mencapai 25,26 persen dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) terhadap pajak daerah sebesar 24,34 persen," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Dia berharap masyarakat memanfaatkan program tersebut. Kepatuhan dalam membayar pajak disebutnya penting untuk pembangunan daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumsel, Achmad Rizwan menambahkan, pemutihan pajak dilakukan berdasarkan Pergub 14/2024 di mulai 19 Agustus-14 Desember 2024 se- Sumsel

Dijelaskannya, adapun rincian program Pemutihan PKB yakni pembebasan denda dan bunga PKB dan BBNKB-II. Kemudian, Kendaraan yang menunggak PKB 2 tahun ke atas dan PKB tahun berjalan hanya dikenakan pembayaran tunggakan pokok PKB 1 tahun dan 1 tahun pokok PKB tahun berjalan.

Lalu pengurangan BBNKB-II sebesar 50% dan terakhir Pembebasan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor.

Menurutnya, program ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah sektor PKB dan BBNKB dalam rangka penguatan APBD Sumsel.

"Juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan BBNKB kedua dan seterusnya, khusus bagi kendaraan yang beroperasional di wilayah Sumsel dengan Nopol luar daerah dimutasikan ke Nopol Sumsel," katanya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads