Pemprov Sumsel Targetkan Pajak 2024 Capai Rp 4,3 T, Ini Rinciannya

Sumatera Selatan

Pemprov Sumsel Targetkan Pajak 2024 Capai Rp 4,3 T, Ini Rinciannya

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Jumat, 09 Feb 2024 11:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Foto: Ilustrasi Pajak (Shutterstock/)
Palembang -

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mematok target pajak daerah tahun 2024 mencapai Rp 4,3 triliun. Target ini turun jika dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp 4,64 triliun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan, target pajak tahun ini yakni Rp 4.301.394.172.077.

"Target 2024 ini naik jika dibandingkan dengan APBD induk 2023 sebesar Rp 4,14 triliun, tapi target itu tidak sebesar APBD perubahan sebesar Rp 4,35 triliun," ujar Rizwan, Kamis (8/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Capaian pada 2023 lalu, kata dia, ditopang oleh program pemutihan pajak kendaraan yang diberikan Pemprov Sumsel. Sehingga realisasi pada 2023 cukup signifikan yang mencapai Rp 4,64 triliun atau 106,67%.

"Untuk program pemutihan apakah tahun ini ada atau tidak, kita belum tahu. Masih menunggu kebijakan Pj Gubernur jika memang ada," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Rizwan merincikan, target pajak 2024 sebesar Rp 4,30 triliun itu berasal dari pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp 1,19 triliun, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp 1,09 triliun, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) Rp 1,34 triliun, pajak air permukaan (PAP) Rp 13,9 miliar dan pajak rokok Rp 656 miliar.

Terhitung 7 Februari, realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp 385,77 miliar atau 8,96%. Capaian itu minus pajak rokok yang belum disalurkan dari Kementerian Keuangan. Rinciannya, PKB tercapai Rp 129,7 miliar atau 10,82%, BBNKB Rp 122,7 miliar (11,32%), PBBKB Rp 131,6 miliar (9,76%) dan PAP Rp 1 miliar (7,39%).

Dia optimis, target pajak itu bisa tercapai meskipun pada 2024 ini belum ada kepastian program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pihaknya telah menyiapkan berbagai rencana program dan kegiatan.

"Kita akan memperbanyak dan mempermudah pelayanan pajak daerah melalui sistem pembayaran online. Seperti E Signal, E-Dempo dan modern channel seperti di Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan Blibli untuk mencapai target pendapatan yang telah di tetapkan," tukasnya.




(dai/dai)


Hide Ads