Video Story

Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Palestina Ilegal!

Rahmatia Miralena - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Jul 2024 13:30 WIB
Palembang - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal. ICJ pun meminta agar Israel segera menarik diri.


(mud/mud)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork