Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Palestina Ilegal!

Video Story

Mahkamah Internasional: Pendudukan Israel di Palestina Ilegal!

Rahmatia Miralena - detikSumbagsel
Sabtu, 20 Jul 2024 13:30 WIB
Palembang - Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di Palestina sebagai tindakan ilegal. ICJ pun meminta agar Israel segera menarik diri. (mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads