Pegi Setiawan kini sudah lepas dari status tersangka atas pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Ia kini sudah bisa kembali ke rutinitasnya sehari-hari setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Dilansir detikJabar, ia terlihat bahagia usai dinyatakan bebas. Kini, Pegi sudah kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Kepada awak media, Pegi mengatakan menjadi tahanan di Polda Jabar adalah pengalaman baginya. Meski dinyatakan tak terbukti telah terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, ia mengaku memanfaatkan waktu untuk memperbanyak kegiatan ibadah selama di tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Selama berada di ruang tahanan) saya fokus untuk memperbaiki ibadah," kata Pegi, Selasa (9/7/2024) malam.
Ia menjelaskan, bahwa hubungannya dengan sesama tahanan di Polda Jabar sangat baik. Bahkan, Pegi juga mengaku mendapat sebuah tasbih saat berada di ruang tahanan Polda Jabar. Tasbih itu pun selalu ia gunakan untuk berzikir.
"Dengan tahanan lain baik. Kita saling mendukung satu sama lain. Hampir setiap Magrib itu kita rutin Yasinan. Setelah Isya juga kita rutin ngaji surat-surat pendek. (Tasbih) ini untuk berzikir. Ini kenang-kenangan dikasih sama teman-teman yang di dalam. Waktu di dalam saya benar-benar fokus ibadah," kata Pegi.
Kini, Pegi menyebut dirinya sangat bersyukur dengan putusan hakim atas gugatan praperadilannya. Ia juga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberi dukungan kepadanya.
Bahkan Pegi Setiawan berencana ingin melanjutkan aktivitasnya dengan bekerja sebagai kuli bangunan.
"Kalau sekarang mau kumpul sama keluarga dulu. Selebihnya saya mau melanjutkan aktivitas saya. InsyaAllah kembali jadi kuli bangunan lagi, tapi kalau ada rezeki yang lebih bagus, Insyaallah akan saya ambil," ucap Pegi.
(dai/dai)