Pegi Buka Cerita Selama di Ruang Tahanan hingga Rencana Hidupnya

Pegi Buka Cerita Selama di Ruang Tahanan hingga Rencana Hidupnya

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 10 Jul 2024 10:00 WIB
Pegi Setiawan.
Foto: Ony Syahroni
Cirebon -

Pegi Setiawan telah bernapas lega usai terbebas dari status tersangka sekaligus keluar dari ruang tahanan Polda Jawa Barat. Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.

Selasa (9/7), Pegi Setiawan telah kembali ke kampung halamannya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Pegi tiba bersama ibu dan adik-adiknya. Kedatangannya pun sangat disambut antusias oleh warga desa setempat maupun masyarakat dari desa lain.

Raut kebahagiaan terpancar jelas dari wajah Pegi Setiawan. Ia terlihat sangat bahagia karena banyak masyarakat yang memberi dukungan kepadanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditemui di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Pegi Setiawan banyak bercerita tentang kehidupannya selama berada di ruang tahanan Polda Jabar. Menurut Pegi, selama mendekam di ruang tahanan ia banyak memanfaatkan waktu untuk memperbanyak kegiatan ibadah.

"(Selama berada di ruang tahanan) saya fokus untuk memperbaiki ibadah," kata Pegi saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Desa Kepongpongan, Selasa (9/7/2024) malam.

ADVERTISEMENT

Pegi mengaku memiliki hubungan yang baik dengan para sesama tahanan. Mereka berusaha untuk saling mendukung, terutama dalam hal kegiatan ibadah. Pegi menyebut, selama berada di dalam ruang tahanan, ada banyak kegiatan ibadah yang ia lakukan secara rutin.

"Dengan tahanan lain baik. Kita saling mendukung satu sama lain. Hampir setiap maghrib itu kita rutin yasinan. Setelah Isya juga kita rutin ngaji surat-surat pendek," kata Pegi.

Bahkan, Pegi juga mengaku mendapat sebuah kenang-kenangan berupa tasbih saat berada di ruang tahanan Polda Jabar. Tasbih itu pun selalu ia gunakan untuk berzikir.

"(Tasbih) ini untuk berzikir. Ini kenang-kenangan dikasih sama teman-teman yang di dalam. Waktu di dalam saya benar-benar fokus ibadah," kata Pegi Setiawan.

Saat ini, Pegi pun mengaku sangat bersyukur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Ia juga mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberi dukungan kepadanya.

Setelah terbebas dari status tersangka dan keluar dari ruang tahanan, Pegi Setiawan berencana ingin melanjutkan aktivitasnya dengan bekerja sebagai kuli bangunan.

"Kalau sekarang mau kumpul sama keluarga dulu. Selebihnya saya mau melanjutkan aktivitas saya. InsyaAllah kembali jadi kuli bangunan lagi, tapi kalau ada rezeki yang lebih bagus, insyaallah akan saya ambil," ucap Pegi.

Sekadar diketahui, Pegi Setiawan merupakan warga asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat yang sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.

Namun, status tersangka Pegi Setiawan akhirnya gugur setelah PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkannya. Sidang putusan gugatan praperadilan Pegi Setiawan itu digelar di PN Bandung beberapa waktu lalu.




(tya/tey)


Hide Ads