Pilu Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara

Jambi

Pilu Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp 75 Juta ke Negara

Ferdi Almunanda - detikSumbagsel
Rabu, 03 Jul 2024 12:40 WIB
Asniati pensiunan guru TK yang diminta kembalikan uang Rp 75 juta ke negara
Foto: Asniati pensiunan guru TK yang diminta kembalikan uang Rp 75 juta ke negara. (Dok. Istimewa)
Muaro Jambi -

Asniati (60) kini hanya bisa tertunduk lesu setelah pihak Pemkab Muaro Jambi meminta dirinya harus kembalikan uang sebesar Rp 75 juta ke negara. Ia diharuskan mengembalikan uang itu karena persoalan pensiunan Asniati sebagai guru TK Negeri yang kelebihan batas usia.

"Jadi memang benar, saya ini sekarang disuruh harus kembalikan uang Rp 75 juta ke negara, katanya (penjelasan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) uang itu kelebihan bayar selama saya kerja menjadi guru TK dua tahun. Ini gara-gara masalah pensiunan jadi guru, jadi uang itu kelebihan bayar sehingga mesti dikembalikan ke negara," kata Asniati kepada awak media, Rabu (03/07/2024).

Cerita singkatnya, masalah Asniati ini muncul lantaran soal batas usia pensiunannya sebagai guru TK Negeri. Dia mengaku, bahwa harusnya pensiunnya sebagai ASN Guru TK itu di batas usia 58 tahun. Namun, selama usia 58 tahun itu dirinya juga belum dinyatakan pensiun dan masih mengajar sebagai guru TK hingga usia 60 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tanya ke BPKAD usia pensiun saya 60 tahun. Jadi saya terus kerja dan tahun ini saya diminta kembalikan uang karena saya tidak bisa mengurus SKPP (surat keterangan penghentian pembayaran) karena sudah pensiun," ujar Asniati.

Asniati yang merupakan warga Sungai Bertam, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi kini kebingungan. Ia bingung karena tidak memiliki uang.

ADVERTISEMENT

"Memang seharusnya pensiunan saya ini di tahun 2022, bukan di tahun ini. Jadi kelebihan bayar gaji selama 2 tahun itu saya diminta kembalikan uang ke negara. Kalau disuruh balikkan ke negara dengan uang pribadi, kami ya mana saya sanggup untuk bayar uang itu," ucap Asniati sembari menangis.

Selama 2 tahun belakang, Asniati terus saja mengajar meski usianya waktu itu sudah dinyatakan BKD masuk masa pensiun. Tetapi karena BPKAD menyebut 60 tahun dan gaji tetap berjalan maka Asniati terus berdinas sampai akhirnya diminta kembalikan uang kelebihan membayar ke negara.

"Saya kini masih bingung kenapa di tahun 2022 itu tidak diberi surat untuk pensiun? Dan Kenapa sekarang belum dikasih surat pensiun juga. Dan sekarang malah diminta kembalikan uang ke negara. Mana saya sanggup?," sebut Asniati.

Asniati juga menjelaskan sebelum menjadi ASN, dirinya sudah bekerja menjadi seorang guru honorer pada tahun 1991 di TK dengan berbekal ijazah SMA. Lalu pada tahun 2008, Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian di tahun 2009 dirinya baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Lalu kini, lanjut Asniati, setelah jadi ASN dan tiba masanya pensiun malah bermasalah. Ia mengaku, saat dirinya berusia 58 tahun tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan sudah pensiun. Dan saat ini Asniati (60) tidak bisa ngurus pensiunannya dikarenakan SKPP tidak bisa diproses di BKN yang ada di Palembang.

"Sekarang saya ini bingung mau kembalikan uang saya, tidak ada kalau harus pakai uang pribadi. Tetapi saya mau ngurus pensiunan tidak bisa," ucap Asniati.

Sementara, Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati mengatakan bahwa Asniati (60) terdaftar pensiun sejak tahun 2022. Akan tetapi, Asniati itu baru mengusulkan pensiunan pada bulan Agustus tahun 2023 ini.

Dia juga menyebut, selama mengusulkan pensiunan tidak ada berkas yang belum dilengkapi oleh BKN pada waktu pengajuan pensiunannya.

"Kalau untuk persoalan ibu Asniati itu beliau masuk dalam jabatan di fungsional umum, bukan fungsional tertentu. Jika jabatannya fungsional umum maka untuk pensiunannya tetap di usia 58 tahun kalau untuk fungsional tertentu baru di usia 60 tahun," kata Herawati.

Herawati mengatakan Asniati baru mengajukan pensiun pada 2023, karenanya gaji yang diterima setiap bulan tetap berjalan meski sebenarnya ia sudah pensiun. Hal itu juga karena tidak ada berkas SK pensiun dari BKN.

"Maka dari itu gaji ibu Asniati itu masih keluar, karena pengurusan gaji itu kan di BPKAD. Kalau BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SKPP, dasar SKPP itu SK pensiun dari BKN. Lalu SKPP ini kan diterbitkan untuk pegawai yang pensiun, terus ibu Asniati bertanya kenapa BPKAD belum mengeluarkan SKPPnya ya karena ibu Asniati mempunyai kewajiban untuk mengembalikan uang negara selama 2 tahun itu," ucap Herawati.

Selama ini, kata Herawati, BKD selalu aktif mensosialisasikan setiap tahunnya soal pensiunan ASN. Sosialisasi soal pensiunan agar tidak jadi permasalahan di penghujung selalu disampaikan pihak BKD kepada ASN yang memasuki masa pensiunnya.

"Jadi di sini kami BKD aktif selalu memberitahu soal masa pensiun. Kami juga selalu menyurati ke instansi pembina OPD masing-masing setiap tahun di awal Februari. Ini biar tidak jadi problem kemudian hari soal masa pensiun," ujar Herawati.




(dai/dai)


Hide Ads