Pemohon pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Lubuklinggau wajib menyertakan bukti keanggotaan BPJS Kesehatan. Uji coba tersebut diterapkan mulai awal Juli 2024.
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau, AKP Marjuni mengatakan masyarakat yang tidak memiliki BPJS Kesehatan tetap akan dilayani. Namun harus registrasi BPJS terlebih dahulu.
"Jadi bagi masyarakat Lubuklinggau yang membuat SIM namun tidak memiliki BPJS, maka saat pembuatan SIM itu nanti akan dibantu untuk registrasi BPJS mereka" kata Marjuni saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (2/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marjuni mengatakan di Satlantas Lubuklinggau sudah ada petugas BPJS yang akan membantu para pemohon SIM untuk melakukan registrasi. "Nanti di loket itu ada petugas BPJS yang akan membantu pemohon untuk melakukan registrasinya," ungkapnya.
Setelah melakukan registrasi, ujar Marjuni, pemohon tidak usah membayar premi BPJS tersebut. Pemohon bisa langsung melakukan proses pembuatan SIM.
"Ya seluruhnya dilayani, yang ada BPJS langsung bisa membuat SIM, yang belum ada nanti dibantu registrasi BPJS. Namun tidak usah bayar premi, nanti kalau sudah baru bisa buat SIM-nya," jelasnya.
Marjuni mengatakan jumlah pemohon SIM sama seperti biasanya. Tidak ada penurunan meski ada syarat wajib punya BPJS.
"Sejak diberlakukan di Lubuklinggau, jumlah pemohon yang melakukan pembuatan dan perpanjangan SIM seperti biasa, jumlahnya masih normal," tutupnya.
(sun/dai)