Wajib Tahu! Inilah Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Wajib Tahu! Inilah Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Achmad Rizqi Setiawan - detikSumbagsel
Sabtu, 22 Jun 2024 10:00 WIB
Ilustrasi wanita dirawat di rumah sakit atau BPJS Kesehatan
Foto: Ilustrasi pelayanan BPJS Kesehatan (Getty Images/iStockphoto/Amorn Suriyan)
Palembang -

BPJS Kesehatan adalah lembaga yang mengelola program asuransi kesehatan untuk masyarakat Indonesia. Melalui BPJS Kesehatan, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan kesehatan dengan biaya yang dapat ditanggung sebagian atau seluruhnya oleh BPJS.

Salah satu layanan penting yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan adalah operasi. Tetapi, terdapat operasi yang bisa ditanggung maupun tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Karena keterbatasan tersebut, berikut ini detikers wajib mengetahui operasi apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan.

Berikut detikSumbagsel telah rangkum pembahasan tentang operasi yang dicover BPJS, operasi yang tidak dicover, dan syaratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan

Berikut ini jenis operasi yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut adalah jenis operasi yang bisa dibiayai oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Jantung, operasi yang diperlukan untuk menangani masalah pada jantung.

ADVERTISEMENT

2. Operasi Caesar, proses persalinan melalui operasi Caesar.

3. Operasi Kista, pengangkatan kista di berbagai bagian tubuh.

4. Operasi Miom, pengangkatan miom atau fibroid dari rahim.

5. Operasi Tumor, pengangkatan tumor baik yang jinak maupun ganas.

6. Operasi Odontektomi, pencabutan gigi yang memerlukan tindakan operasi.

7. Operasi Bedah Mulut, operasi yang dilakukan di area mulut.

8. Operasi Usus Buntu, pengangkatan usus buntu yang meradang.

9. Operasi Batu Empedu, pengangkatan batu dari kantong empedu.

10. Operasi Mata, operasi untuk menangani berbagai masalah pada mata.

11. Operasi Bedah Vaskuler, operasi pada pembuluh darah.

12. Operasi Amandel, pengangkatan amandel yang meradang.

13. Operasi Katarak, pengangkatan katarak dari mata.

14. Operasi Hernia perbaikan hernia di berbagai bagian tubuh.

15. Operasi Kanker pengangkatan kanker dari tubuh.

16. Operasi Kelenjar Getah Bening pengangkatan kelenjar getah bening yang bermasalah.

17. Operasi Pencabutan Pen pencabutan pen yang digunakan pada operasi sebelumnya.

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut penggantian sendi lutut yang rusak.

19. Operasi Timektomi pengangkatan kelenjar timus.

Operasi yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Meskipun BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis operasi, ada beberapa yang tidak termasuk dalam cakupan layanan ini. Berikut adalah jenis-jenis operasi yang tidak dibiayai oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi untuk tujuan estetika, operasi yang bertujuan untuk memperbaiki penampilan fisik tanpa indikasi medis tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

2. Operasi yang dilakukan di luar negeri, BPJS Kesehatan hanya menanggung operasi yang dilakukan di dalam negeri.

3. Operasi akibat tindakan menyakiti diri sendiri operasi yang diperlukan akibat tindakan yang disengaja untuk menyakiti diri sendiri tidak dicover.

4. Operasi yang disebabkan oleh kecelakaan operasi yang diperlukan akibat kecelakaan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.

5. Operasi yang tidak terkait dengan layanan kesehatan BPJS Kesehatan, operasi yang tidak memiliki kaitan dengan layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS tidak akan dibiayai.

Persyaratan untuk Menjalani Operasi dengan BPJS

Jika ingin menjalani operasi yang dicover oleh BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

1. Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), Pastikan detikers memiliki salah satu dari kartu ini.

2. Surat rujukan dari puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, detikers perlu mendapatkan surat rujukan sebelum bisa mendapatkan layanan di rumah sakit.

3. Kartu pasien dari rumah sakit, setelah melakukan pendaftaran di rumah sakit, detikers akan mendapatkan kartu pasien yang diperlukan untuk proses administrasi.

Itulah penjelasan mengenai operasi yang ditanggung BPJS beserta operasi yang tidak ditanggung dan syaratnya. Semoga menambah wawasan ya detikers.

Artikel ini ditulis oleh Achmad Rizqi Setiawan, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads