Sekda Minta Disdik Palembang Selesaikan Gaji 13 Guru ASN/PPPK yang Tertunda

Sumatera Selatan

Sekda Minta Disdik Palembang Selesaikan Gaji 13 Guru ASN/PPPK yang Tertunda

Irawan - detikSumbagsel
Jumat, 28 Jun 2024 19:01 WIB
Penjabat Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
Foto: Sekda Palembang, Ratu Dewa (Irawan)
Palembang -

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Ratu Dewa meminta Dinas Pendidikan segera membayar gaji gaji 13 ASN dan PPPK yang masih tertunda. Hal itu karena masih ada laporan guru ASN dan PPPK yang belum mendapatkan haknya itu.

"Kita menerima laporan, bahwa ada gaji 13 ASN dan PPPK di Disdik Kota Palembang belum (dibayarkan) dan kita langsung tanya, ternyata informasinya hari ini akan dibayarkan," katanya kepada detikSumbagsel, Jumat (28/6/2024).

Dewa menjelaskan untuk pembayaran tersebut ada sedikit perubahan aturan terkait gaji 13 PPPK, di mana pajak PPh tahun lalu dibebankan ke pegawai namun tahun ini dibebankan ke Pemkot Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahun lalu pajak PPh dibebankan ke PPPK, namun tahun ini dibebankan kepada Pemkot dengan beban APBD," ungkapnya.

Karena itu, kata Dewa, diperlukan perhitungan ulang anggaran dengan melakukan pergeseran anggaran terlebih dahulu, selanjutnya proses pembayaran baru dapat dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Nah kendala di sini saat dilakukan pemantauan penghitungan ulang terdapat sedikit kendala mengenai ketersediaan komponen anggaran PPh-nya, namun. Alhamdulilah saat ini kendala tersebut sudah diselesaikan dan saya memerintahkan Kadisdik untuk segera menyampaikan SPM nya ke BPKAD," jelasnya.




(dai/dai)


Hide Ads