Hindari Kecelakaan di Jalan Raya, Inilah Syarat dan Aturan Berkendara Roda 2

Hindari Kecelakaan di Jalan Raya, Inilah Syarat dan Aturan Berkendara Roda 2

Zindi Marcella - detikSumbagsel
Senin, 24 Jun 2024 23:30 WIB
Ilustrasi Kecelakaan Motor
Foto: Ilustrasi kecelakaan motor (Edi Wahyono)
Palembang -

Kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Lintas Timur Palembang-Jambi, Banyuasin, Sumatera Selatan mengakibatkan seorang anak di bawah umur meninggal dunia. Hal ini banyak menuai pertanyaan kenapa anak di bawah umur mengendarai motor? Apakah sudah punya SIM? Berikut syarat dan ketentuan mengendarai motor.

Kecelakaan biasanya terjadi akibat kelalaian atau ketidaksengajaan yang dilakukan pengendara. Kelalaian ini disebabkan oleh beberapa faktor yang terjadi pada pengendara seperti kelelahan dan yang lainnya.

Lantas bagaimana syarat dan ketentuan untuk berkendara motor? Berikut detikSumbagsel rangkum ulasannya. Simak yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat dan Ketentuan Mengendarai Motor

Dilansir situs Dishub Malang Kota, untuk bisa mengendarai motor di jalan raya seseorang harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) terlebih dahulu. Hal ini menjadi syarat sah secara hukum yang diterapkan di Indonesia. Dan SIM ini akan didapatkan oleh seseorang yang sudah berumur 16 tahun. Adapun cara agar bisa mendapatkan SIM adalah sebagai berikut:

  • Menyerahkan permohonan tertulis kepada petugas Polri
  • Dapat membaca dan menulis huruf Latin
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor
  • Lulus ujian teori dan praktik
  • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai Peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor.

Dan untuk penggunaan SIM berlaku selama 5 tahun dan bisa diperbarui setelahnya. SIM berlaku di seluruh Indonesia. Ketentuan kepemilikan SIM C mengemudi motor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Sedangkan SIM D tidak boleh melebihi 40 km/jam.

ADVERTISEMENT

Untuk mengendarai motor pengendara harus mematuhi aturan hukum. Hukum yang diikuti pun mengikuti Undang-undang No.14 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Adapun aturan hukum yang harus dipatuhi adalah sebagai berikut.

  • Setiap pengendara sepeda motor di jalan harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)untuk sepeda motor yang mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
  • Pengendara sepeda motor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
  • Mengetahui tata cara berlalu lintas di jalan.
  • Sepeda motor hanya diperuntukkan hanya untuk dua orang.
  • Sepeda motor yang digunakan di jalan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm yang telah direkomendasikan keselamatannya dan terpasang dengan benar.

Tidak hanya itu saat seseorang sedang di dalam pengaruh alkohol, obat-obatan hingga kelelahan dilarang untuk mengemudi karena resiko kecelakaan yang terlalu tinggi. Kelengkapan untuk berkendara juga harus diperhatikan dimulai dari helm, pelindung mata dan wajah, pakaian pelindung, pakaian pelindung hingga sepeda motor yang tepat sesuai tujuannya.

Adapun hal lain yang juga harus diperhatikan agar saat berkendara bisa dilakukan dengan aman dan selamat adalah sebagai berikut :

  • Kendali keselamatan pada sepeda motor
  • Memposisikan agar terlihat oleh pengguna jalan lainnya
  • Berjalan pada jarak aman
  • Mengatasi permukaan jalan yang sulit
  • Mengendarai motor saat malam hari
  • Membonceng penumpang dan mengangkut barang yang tidak melebihi aturan
  • Berkendara dalam grup
  • Merawat sepeda motor

Demikianlah rangkuman dan ulasan tentang syarat dan ketentuan mengendarai motor roda 2. Semoga bermanfaat ya!

Artikel ini ditulis oleh Zindi Marcella, peserta program magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads