Aturan Berkendara di Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi Pengemudi

Aturan Berkendara di Jalan Tol yang Wajib Dipatuhi Pengemudi

Asy Syifa Ramadhani Imam - detikJabar
Senin, 18 Nov 2024 10:00 WIB
Ilustrasi Jalan Tol
Ilustrasi jalan tol (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Berdasarkan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, jalan tol merupakan jalan umum yang menjadi bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Jalan tol merupakan lintas alternatif, namun dalam keadaan tertentu jalan tol tidak merupakan lintas alternatif.

Maka keberadaan jalan tol memegang peranan penting, terutama dalam menjaga kelancaran lalu lintas. Bagi daerah dengan mobilitas tinggi, jalan tol akan sangat berguna. Selain itu, perjalanan antarkota maupun provinsi akan lebih menghemat waktu jika menggunakan jalan tol. Berikut aturan berkendara di jalan tol yang sudah detikJabar rangkum dari berbagai sumber.

Aturan Kendaraan di Jalan Tol

Jalur yang Tepat

Terdapat beberapa jalur di jalan tol. Pertama, bahu jalan yang diperuntukkan untuk kendaraan dalam keadaan darurat. Jalur ini tidak boleh digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, menaikkan atau menurunkan penumpang, serta melintas atau menyalip kendaraan lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, lajur kanan yang dapat digunakan untuk menyusul kendaraan lain atau ingin melaju lebih cepat. Ketiga, lajur kiri yang diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat.

Batas Kecepatan Kendaraan

Ada aturan batas kecepatan kendaraan di jalan tol yang harus dipatuhi. Batas kecepatan jalan tol berada di antara 60-100 km/jam. Jika berada di jalan tol perkotaan, kecepatan kendaraan harus dijaga, paling rendah 60 km/jam dan tidak boleh melebihi 80 km/jam.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk jalan tol antar kota, pengendara dapat melaju dalam kecepatan 60 km/jam dengan maksimal kecepatan 100 km/jam.

Sistem Pembayaran Tol

Sejak tahun 2017, telah berlaku kebijakan pembayaran tol dengan menggunakan kartu elektronik, tidak lagi menggunakan uang tunai. Oleh karena itu, penting untuk menyiapkan kartu elektronik dan melakukan pengecekan saldo sebelum memasuki jalur tol.

Jaga Jarak Aman

Dengan menjaga jarak aman, pengemudi dapat lebih fokus dalam merespon kondisi yang terjadi di jalan, terutama kejadian tidak terduga, sehingga menghindari terjadinya kecelakaan.

Berkendara dengan Fokus

Bukan hanya di jalan tol, detikers harus menghindari penggunaan ponsel saat berkendara, hal ini penting untuk menjaga fokus. Selain itu, pastikan kendaraan dalam kondisi baik untuk dibawa bepergian.

Golongan Kendaraan di Jalan Tol

Dilansir dari laman Badan Pengaturan Tol, terdapat 6 golongan kendaraan di jalan tol, yaitu:

  • Golongan I: Mobil pribadi (sedan, jip, pick-up, bus, truk kecil).
  • Golongan II: Truk dengan dua gandar.
  • Golongan III: Truk dengan tiga gandar.
  • Golongan IV: Truk dengan empat gandar.
  • Golongan V: Truk dengan lima gandar atau lebih.
  • Golongan VI: Sepeda motor, tetapi hanya di jalan tol tertentu dengan jalur khusus seperti Tol Suramadu dan Bali Mandara.
(iqk/iqk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads