Selama libur Idul Adha 1445 H, pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polrestabes Palembang akan tutup sementara. Kedua pelayanan tersebut akan libur selama 2 hari.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menyebut, pelayanan SIM di Satpas Polrestabes Palembang akan tutup pada Senin (17/6/2024) hingga Selasa (18/6/2024).
"Pelayanan SIM akan tutup sementara pada 2 hari, yaitu tanggal 17-18 Juni 2024. Kemudian, akan buka kembali keesokan harinya (19/6/2024)," ungkapnya dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (14/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenni menjelaskan, pihaknya juga memberikan 2 hari tenggang waktu perpanjangan untuk masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur Idul Adha. Tenggang waktu tersebut, katanya, diberikan pada Rabu (19/6/2024) hingga Kamis (20/6/2024).
"Masyarakat disarankan untuk melakukan perpanjangan sebelum ditutup. Jika lewat (dari tenggang waktu), maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru," katanya.
Selain SIM, pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang juga libur pada tanggal yang sama. Hal itu disampaikan Wakasat Intelkam Polrestabes Palembang AKP Andi Haryadi saat dikonfirmasi detikSumbagsel.
"Untuk pelayanan SKCK akan tutup sementara pada Senin (17/6/2024) hingga Selasa (18/6/2024)," katanya, Jumat (14/6/2024).
Andi menjelaskan, pelayanan akan kembali dibuka untuk masyarakat pada Rabu (19/6/2024).
"Masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang SKCK dapat datang setelah libur idul Adha pada Rabu (19/6/2024)," lanjutnya.
(mud/mud)