Habib Rizieq Shihab akhirnya bebas murni hari ini, Senin (10/6/2024). Ia sudah mengambil surat Pengakhiran Pembimbingan Pembebasan Bersyarat di Bapas Jakarta Pusat (Jakpus).
Dilansir detikNews, Habib Rizieq mengatakan untuk sekarang tidak ada lagi ikatan hukum.
"Alhamdulillah hari ini masa pembebasan bersyarat saya selesai. Jadi, artinya, mulai hari ini, saya sudah bebas murni sebagaimana biasanya. Tanpa ada lagi ikatan-ikatan hukum yang berkaitan dengan bapas," kata Habib Rizieq di Bapas Jakpus, Senin (10/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selepas dari bebas murni itu, Habib Rizieq mengatakan akan melakukan rutinitas dakwah seperti biasa. Selain itu, ia menegaskan akan terus berjihad melawan koruptor.
"Kalau berdakwah, itu sudah harga mati ya. Kita berdakwah, amar ma'ruf nahi munkar, akan terus kita lanjutkan," ujar dia.
"Dan kita akan terus jihad untuk terus untuk melawan koruptor dan melawan para biang kerok yang ada di negara Indonesia," imbuh Rizieq.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan pembebasan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Surat itu bernomor PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
Dengan begitu, Habib Rizieq tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakpus yang telah menjalani selama kurang lebih 2 tahun.
(dai/dai)