Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan ini hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Adapun semua pekerja yang memenuhi syarat menjadi peserta Tapera wajib untuk ikut serta program tersebut. Bahkan, pejabat negara seperti Menteri dan Presiden juga wajib menjadi peserta Tapera.
Lantas apakah Tapera wajib untuk PNS? Simak penjelasan berikut mengenai ketentuan Tapera untuk PNS, beserta besaran iuran, dan manfaatnya yang telah detikSumbagsel rangkum dari berbagai sumber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar Pekerja Wajib Tapera
Dikutip Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, dalam pasal 5 disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Adapun, pada pasal 7 PP 25 tahun 2020 pekerja yang wajib menjadi anggota dan membayar simpanan Tapera adalah sebagai berikut:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS)
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia (TNI)
e. Anggota Kepolisian Negara RI
f. Pejabat negara
g. Pekerja atau buruh badan usaha milik negara atau daerah
h. Pekerja atau buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja atau buruh badan usaha milik swasta
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf j yang menerima gaji atau upah.
Untuk pasal 7 J terdapat penjelasan tambahan melalui PP Nomor 21 tahun 2024 menjadi Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i untuk penerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.
Ketentuan Tapera bagi PNS
Sesuai dengan penjelasan di atas, Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk salah satu peserta Tapera yang akan dipotong gaji setiap bulan sesuai besaran yang berlaku. Potongan akan disetorkan pada BP Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Berdasarkan Ayat 1 dan 2 Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta Tapera yang telah ditetapkan adalah 3% dari gaji atau upah. Besaran tersebut terbagi menjadi 0,5% ditanggung pemberi kerja serta 2,5% wajib dibayarkan oleh pekerja.
Sebagaimana dijelaskan dalam ayat 4 bahwa dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan PNS ditentukan berdasarkan sumber penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang diatur oleh Menteri Keuangan.
Cara Menghitung Iuran Tapera PNS
Adapun cara perhitungan iuran Tapera PNS bisa dilakukan dengan cara perkalian antara persen besaran simpanan dan gaji setiap bulannya. Berikut skema potongan iuran PNS dari golongan I hingga VI berdasarkan gaji pokok yang diatur PP Nomor 5 Tahun 2024:
1. Iuran Tapera PNS Golongan I
- Gaji: Rp 1.685.700
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 1.685.700 = Rp 42.142
2. Iuran Tapera PNS Golongan II
- Gaji: Rp 2.184.00
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 2.184.000 = Rp 54.600
3. Iuran Tapera PNS Golongan III
- Gaji: Rp 2.785.700
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 2.785.700 = Rp 69.642
4. Iuran Tapera PNS Golongan IIIa
- Gaji: Rp 3.287.800
- Estimasi Iuran Tapera: 2,5% x Rp 3.287.800 = Rp 82.195
Manfaat Tapera Bagi PNS
Terdapat beberapa manfaat bagi PNS yang menjadi peserta Tapera, di antaranya sebagai berikut:
1. Membantu PNS Mempunyai Rumah Sendiri
Manfaat utama dari Tapera yaitu dapat membantu PNS mempunyai rumah sendiri. Dengan Tapera, PNS dapat menabung secara teratur untuk kepentingan membeli rumah. Tabungan tersebut dapat digunakan sebagai uang muka ataupun dana tambahan untuk membeli rumah.
2. Mempercepat Proses Pembelian Rumah
Manfaat selanjutnya dari Tapera adalah mempercepat PNS untuk mengumpulkan dana pembelian rumah. Dikarenakan proses pembelian rumah dapat memakan waktu lama untuk mengumpulkan dana secara mandiri.
3. Potongan Gaji Terjangkau
PNS yang mengikuti program Tapera akan dikenakan potongan gaji yang relatif kecil setiap bulannya. Potongan tersebut berkisar 3% dari gaji pokok. Walaupun kecil, potongan tersebut akan terakumulasi menjadi jumlah yang signifikan dalam beberapa tahun.
4. Mendapatkan Dukungan dari Pemerintah
Manfaat yang terakhir dikarenakan program Tapera ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah, sehingga keamanannya lebih terjamin. Pemerintah yang bertindak sebagai pengelola dan pengawas akan memastikan bahwa dana yang ditabung oleh PNS dikelola dengan baik dan transparan.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan Tapera untuk PNS, beserta besaran iuran, dan manfaat Tapera. Semoga artikel ini bermanfaat ya detikers!
Artikel ini ditulis oleh Amir Yusuf, peserta program Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.
(dai/dai)