Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mempunyai komite untuk mewujudkan tujuan dalam merumuskan kebijakan dan strategi dalam sistem pengelolaan. Lalu, apa itu Komite Tapera?
Merujuk laman KBBI, komite merupakan sejumlah orang yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu terutama dalam hubungan dengan pemerintah. Mereka bergerak secara bersama untuk mencapai tujuan yang sudah direncanakan.
Berikut penjelasan mengenai Komite Tapera mulai dari pengertian, susunan anggota hingga gaji yang diperoleh tiap bulannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Komite Tapera?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera adalah pejabat yang berfungsi merumuskan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan tabungan perumahan rakyat. Mereka terdiri dari ketua, anggota dan profesional.
Artinya, kehadiran Komite Tapera termasuk orang-orang yang berada di balik layar lahirnya kebijakan regulasi ini. Mereka memiliki peran penting dalam proses pengelolaan tabungan mulai dari perencanaan hingga langkah-langkah yang harus dijalankan.
Susunan Anggota Komite Tapera
Daftar nama Tapera tercantum dalam situs resmi tapera.go.id. Terdapat nama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) hingga anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Inilah susunan Komite Tapera yang lengkap:
- Ketua: Basuki Hadimuljono, Menteri PUPR
- Anggota: Sri Mulyani, Menteri Keuangan
- Anggota: Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan
- Anggota: Friderica Widyasari Dewi, Anggota Dewan Komisioner OJK
- Seorang Profesional
Dalam mengemban jabatan sebagai komite, nama-nama tersebut memiliki tugas yang harus dijalankan. Di antaranya adalah:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera
- Melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera.
- Menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden.
Gaji Komite Tapera
Merujuk Pasal 1 dalam perpres yang sama, besaran gaji atau honorarium Komite Tapera diberikan sebagai imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap dan diterima setiap bulan. Masing-masing jabatan menerima gaji yang berbeda.
Berikut ini rincian besaran gaji komite Tapera berdasarkan Pasal 3 ayat 1 poin a hingga d:
a. Ketua Komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 32.508.0000 per bulan.
b. Anggota Komite Tapera unsur profesional diberikan honorarium sebesar Rp 43.344.000 per bulan.
c. Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio diberikan honorarium sebesar Rp 29.257.000 per bulan.
d. Honorarium tersebut dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain daripada itu, komite juga mendapat insentif dan manfaat tambahan lainnya untuk unsur profesional. Mereka akan diberikan paling banyak 40% dari intensif yang diterima komisioner BP Tapera.
Untuk manfaat tambahan lainnya terdiri atas tunjangan hari raya, tunjangan transportasi setiap bulan, tunjangan asuransi purna jabatan diberikan pada akhir masa jabatan. Adapun rincian tunjangan yang diterima komite sebagai berikut:
- Tunjangan hari raya diberikan paling banyak satu kali honorarium yang diterima.
- Tunjangan transportasi diberikan paling banyak 20% dari honorarium yang diterima.
- Tunjangan asuransi purna jabatan diberikan paling banyak 25% dari honorarium yang diterima dalam satu tahun.
- Tunjangan tersebut akan dikenakan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurus Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera
Tapera juga memiliki pengurus lain yang menjabat sebagai komisioner dan komisioner deputi. Pemangku jabatan ini berperan untuk menjalankan satu bidang dalam sebuah misi. Berikut nama-nama Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera
- Komisioner: Heru Pudyo Nugroho
- Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto
- Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman
- Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma
- Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang
Itulah penjelasan mengenai Komite Tapera yang menjadi perbincangan usai penetapan besaran iuran 3% untuk pekerja. Semoga bermanfaat ya!
(dai/dai)