Polisi Temukan Peredaran Narkoba, Izin DA Club'41 Dicek Ulang Pemkot

Sumatera Selatan

Polisi Temukan Peredaran Narkoba, Izin DA Club'41 Dicek Ulang Pemkot

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 30 Mei 2024 12:20 WIB
Satpol PP dan DPM- PTSP Palembang mendatangi DA Club41
Satpol PP dan DPM- PTSP Palembang mendatangi DA Club'41 (Foto: Rio Roma Dhoni)
Palembang -

Pemerintah Kota Palembang mengecek ulang perizinan diskotek Darma Agung (DA) Club'41. Langkah ini diambil usai polisi menemukan peredaran narkoba di tempat tersebut.

Satpol-PP Kota Palembang bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) melakukan pengecekan DA Club'41 yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, KM 7 Kota Palembang, Rabu (29/5/2024).

Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga mengatakan, kedatangannya bersama pihaknya hanya untuk melakukan peninjauan surat perizinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukan sidak, kami hanya melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa surat perizinan," katanya.

Lanjutnya, sementara ini pihaknya belum menerima surat dari Polda Sumsel terkait permohonan pencabutan izin DA Club'41.

ADVERTISEMENT

"Karena belum ada surat resmi dari polda, saat ini kami hanya menjalankan peninjuan lapangan sesuai arahan. Nanti yang bisa menyampaikan kesimpulannya ada pihak DPM PTSP," ujarnya.

Analis Kebijakan Ahli Madya DPM-PTSP kota Palembang, Hastuti mengatakan, pihaknya memeriksa kelengkapan perizinan tempat hiburan malam Darma Agung.

"Semuanya sudah kita cek surat perizinannya, ada lima bidang usaha, 3 sudah lengkap, 1 tinggal menunggu verifikasi dan 1 lagi ada kesalahan dari sistem kita, sebab pada sistem ada namun saat di print out tidak muncul," katanya.

Sementara itu, Pengelola DA Club'41, Tommy mengatakan operasional atas usahanya sudah mendapat izin resmi dari pemerintah Kota Palembang. Ia juga memastikan taat membayar pajak.

"Kita sangat prihatin ya, tempat kita kan izinnya resmi dan didukung pemerintah kota, pajak kita bayar semua kelengkapan izin kita ada semua. Tadi pemerintah kota datang ke sini untuk mengklarifikasi bahwa benar kita punya tempat dapat izin resmi dari pemerintah kota," katanya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengecekan ulang, pihaknya meng-upload ulang berkas-berkas persyaratan yang diminta Pemkot.

"Di dalam sudah kita upload lagi terkait perizinan yang dikatakan tadi. Karena sistem verifikasinya online," ujarnya.

Ia juga membantah bahwa ditemukan 23 butir ekstasi di DA Club'41 saat razia yang di lakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel beberapa hari lalu.

"Itu tidak benar itu, itu kan ada kuaci, kita tidak jual kuaci, itu kita tidak tahu," tutupnya.




(mud/mud)


Hide Ads