Gaduh Iuran Tapera Potong Gaji 3%, Jokowi Bandingkan dengan BPJS

Nasional

Gaduh Iuran Tapera Potong Gaji 3%, Jokowi Bandingkan dengan BPJS

Herdi Alif Al Hikam - detikSumbagsel
Selasa, 28 Mei 2024 14:40 WIB
Presiden Jokowi di Istora Senayan (Isal Mawardi/detikcom)
Foto: Presiden Jokowi di Istora Senayan (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Iuran tabungan perumahan rakyat (tapera) bakal diwajibkan bagi semua pekerja. Tak pelak kebijakan ini menimbulkan pro-kontra di masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun buka suara menanggapi keluhan para pekerja.

Dilansir detikFinance, tapera akan mewajibkan potongan dari gaji pekerja, baik PNS maupun swasta, sebesar 3 persen. Dengan pembagian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja. Sementara untuk pekerja mandiri, iuran seluruhnya ditanggung pekerja.

Presiden Jokowi menilai wajar bila muncul keberatan dari masyarakat atas kebijakan ini. Menurut dia, masyarakat pasti akan berhitung besaran potongan gaji yang diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya semua dihitung lah. Biasa. Dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau nggak mampu, berat atau nggak berat," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).

Sebagai perbandingan, Jokowi menyinggung program BPJS Kesehatan. Dia menilai awalnya kebijakan iursan BPJS Kesehatan juga ditentang banyak orang. Namun kini masyarakat tidak lagi keberatan karena merasakan manfaat program tersebut.

ADVERTISEMENT

"Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan, saya kira merasakan manfaatnya bahwa (berobat ke) rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.

Dia pun meyakini masyarakat akan merasakan manfaat tapera setelah program ini berjalan. Tapera sendiri dicetuskan agar masyarakat lebih mudah memiliki rumah.

"Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21 tahun 2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25 Tahun 2020.

Dalam pasal 15 disebutkan bahwa peserta dikenakan iuran wajib sebesar 3 persen dari gaji atau upah. Iuran wajib disetorkan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya atau bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.

Apabila tanggal 10 merupakan hari libur atau tanggal merah, pembayaran disetorkan pada hari kerja pertama setelah tanggal merah. Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Adapun, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.




(des/des)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads